Asuransi Kecelakaan Diri

mulai
perkenalan
objek
selesai

Pria

Wanita

Isi Data Kamu

 
 

Isi Data Kamu

 
 

Yuk, isi data pekerjaan kamu.

Jenis Pekerjaan
 
Jenis Pertanggungan

Paket Pertanggungan:

  -  Meninggal dunia & cacat tetap akibat kecelakaan, maksimum Rp 10.000.000,-.
  -  Kehilangan anggota badan atau kehilangan penglihatan pada sebelah mata, maksimum Rp 5.000.000,-.
  -  Kehilangan dua atau lebih anggota badan atau penglihatan pada kedua belah mata, maksimum Rp 10.000.000,-.
  -  Cacat tetap total, maksimum Rp 10.0000.000,-.
  -  Santunan akibat kecelakaan saat berkendara motor, maksimum Rp. 10.000.000
  -  Biaya maksimal pengobatan Rp.1.000.000,-
  -  Meninggal dunia & cacat tetap akibat kecelakaan, maksimum Rp 25.000.000,-.
  -  Kehilangan anggota badan atau kehilangan penglihatan pada sebelah mata, maksimum Rp 12.500.000,-.
  -  Kehilangan dua atau lebih anggota badan atau penglihatan pada kedua belah mata, maksimum Rp 25.000.000,-.
  -  Cacat tetap total, maksimum Rp 25.0000.000,-.
  -  Santunan akibat kecelakaan saat berkendara motor, maksimum Rp. 25.000.000
  -  Biaya maksimal pengobatan Rp.2.500.000,-
  -  Meninggal dunia & cacat tetap akibat kecelakaan, maksimum Rp 50.000.000,-.
  -  Kehilangan anggota badan atau kehilangan penglihatan pada sebelah mata, maksimum Rp 25.000.000,-.
  -  Kehilangan dua atau lebih anggota badan atau penglihatan pada kedua belah mata, maksimum Rp 50.000.000,-.
  -  Cacat tetap total, maksimum Rp 50.0000.000,-.
  -  Santunan akibat kecelakaan saat berkendara motor, maksimum Rp. 50.000.000
  -  Biaya maksimal pengobatan Rp.5.000.000,-
  -  Meninggal dunia & cacat tetap akibat kecelakaan, maksimum Rp 75.000.000,-.
  -  Kehilangan anggota badan atau kehilangan penglihatan pada sebelah mata, maksimum Rp 37.500.000,-.
  -  Kehilangan dua atau lebih anggota badan atau penglihatan pada kedua belah mata, maksimum Rp 75.000.000,-.
  -  Cacat tetap total, maksimum Rp 75.0000.000,-.
  -  Santunan akibat kecelakaan saat berkendara motor, maksimum Rp. 75.000.000
  -  Biaya maksimal pengobatan Rp.7.500.000,-
  -  Meninggal dunia & cacat tetap akibat kecelakaan, maksimum Rp 100.000.000,-.
  -  Kehilangan anggota badan atau kehilangan penglihatan pada sebelah mata, maksimum Rp 50.000.000,-.
  -  Kehilangan dua atau lebih anggota badan atau penglihatan pada kedua belah mata, maksimum Rp 100.000.000,-.
  -  Cacat tetap total, maksimum Rp 100.0000.000,-.
  -  Santunan akibat kecelakaan saat berkendara motor, maksimum Rp. 100.000.000
  -  Biaya maksimal pengobatan Rp.10.000.000,-
     
Saya Ingin dikirimkan Cetakan Polis (Pengiriman Cetakan Polis akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 50000 ,- atau USD 4 )
 

Total Pembayaran: 



Pembayaran:
 
Kami menyediakan berbagai macam metode pembayaran untuk mempermudah transaksi kamu
 
 
1.    Menyatakan bahwa keterangan-keterangan tersebut di atas dibuat dengan sejujur-jujurnya dan sesuai dengan keadaan sebenarnya.
2.    Menyadari bahwa keterangan-keterangan tersebut akan digunakan sebagai dasar, serta merupakan bagian dari Polis yang akan diterbitkan, oleh karenanya ketidakbenarannya akan mengakibatkan batalnya pertanggungan dan ditolaknya setiap klaim oleh Penanggung.
3.    Mengerti bahwa pertanggungan yang diminta ini baru berlaku setelah mendapat pemberitahuan persetujuan dari Penanggung berupa bukti softcopy polis.
4.    Tertanggung menyetujui Polis Asuransi akan diterbitkan dalam bentuk digital/elektronik.

   Saya menyatakan telah mengisi data dengan jujur dan sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Memberikan Perlindungan Terbaik dari Kecelakaan yang Menimpa Diri Tertanggung

img

Dapatkan berbagai keuntungan dari Persona Insurtech untuk Perlindungan Dirimu

img

Persona Insurtech melindungi diri dari risiko kecelakaan yang dialami


Persona merupakan asuransi individu yang memberikan berbagai jaminan perlindungan terutama dari biaya-biaya tidak terduga seperti biaya rumah sakit, risiko ekonomi karena cacat atau meninggal karena kecelakaan, dsb. Jaminan yang diberikan, antara lain :
  1. Risiko Kematian akibat Kecelakaan Apabila Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan, maka Kami akan membayarkan sejumlah santunan kepada Ahli Waris Tertanggung.
  2. Cacat Tetap akibat Kecelakaan Apabila Tertanggung menderita cacat tetap akibat kecelakaan, maka Simas Insurtech akan membayarkan sejumlah santunan sesuai dengan tabel persentase penggantian cacat tetap kepada Tertanggung.
  3. Biaya perawatan di Rumah Sakit akibat Kecelakaan Apabila akibat kecelakaan, Tertanggung harus menjalani perawatan di Rumah Sakit, maka kami akan membayarkan tagihan rumah sakit sesuai dengan kwitansi biaya perawatan atau maksimum sesuai dengan limit jaminan yang dipilih.
  4. Perluasan Risiko Sepeda Motor Kami akan membayarkan sejumlah santunan, apabila Tertanggung mengalami kecelakaan sebagai akibat dari mengendarai atau sebagai penumpang sepeda motor. Besarnya santunan sesuai dengan limit pertanggungan masing – masing jaminan.