Layanan Klaim

img

Layanan terbaik dari Asuransi Simas Insurtech

  • Pengajuan klaim mudah, dimana saja dan kapan saja
  • Prosedur klaim tidak ribet
  • Penanganan klaim cepat
  • Penggantian nilai klaim yang jujur

Laporan klaim melalui media sbb:

  1. Hubungi hotline Simas Insurtech (021) 5050 - 7777
  2. Email ke: info@simasinsurtech.com, atau
  3. Registrasi melalui website www.simasinsurtech.com pada menu Klaim – registrasi klaim,

Note : Segera lapor klaim selambat-lambatnya 5 (lima) hari setelah kejadian.

Langkah selanjutnya untuk Pengajuan Klaim Kecelakaan (Partial Loss) adalah sebagai berikut:

  1. Surveyor akan melakukan survei kendaraan secara oline atau onsite untuk kasus tertentu.
  2. Kelengkapan Dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim kecelakaan :
    • - Formulir klaim yang sudah terisi lengkap

    • - STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)

    • - SIM pengemudi (jika kendaraan hilang pada saat dikendarai)

    • - KTP asli (hasil scan atau foto asli), dibutuhkan jika nama pelapor yang terdapat pada formulir klaim bukan nama tertanggung.

    • - Jika polis asuransi atas nama Perusahaan, maka formulir klaim harus dilengkapi dengan stempel perusahaan.

    • - Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Kepolisian setempat (STPL), dibutuhkan jika kendaraan mengalami kerusakan parah, kehilangan spare parts kendaraan (contohnya : radio tape atau spion), dan lecet akibat perbuatan orang lain.

  3. Setelah kendaraan disurvey oleh surveyor dan dokumen sudah lengkap, maka akan diterbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) agar kendaraan dapat segera diperbaiki di bengkel.
  4. Pengajuan klaim CTLO (Constructive Total Loss) atau kendaraan mengalami kerusakan parah, maka Kelengkapan Dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :
    • - BPKB asli

    • - STNK asli

    • - Surat Blokir STNK asli

    • - Kunci kendaraan asli dan cadangan

    • - Buku KIR (untuk kendaraan sejenis pick up)

    • - 2 Lembar Kwitansi kosong yang sudah di tanda tangani oleh Tertanggung (salah satunya bermeterai Rp. 6.000)

    • - Faktur asli

    • - Surat pernyataan Subrogasi yang sudah di tanda tangani diatas materai Rp. 6.000

    • - Surat pelepasan hak (jika a/n perusahan atau badan hukum)

Langkah selanjutnya untuk pengajuan klaim Kehilangan Kendaraan (Stolen) adalah sebagai berikut:

  1. Kelengkapan Dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim kehilangan kendaraan (Stolen):
    • - Formulir klaim yang sudah terisi lengkap

    • - STNK Asli, Jika STNK disita, minta Surat Penyitaan dari pihak kepolisian.

    • - Kunci kendaraan asli dan cadangan

    • - KTP asli (hasil scan atau foto asli), dibutuhkan jika nama pelapor yang terdapat pada formulir klaim bukan nama Tertanggung.

    • - Jika polis asuransi atas nama Perusahaan, maka formulir klaim harus dilengkapi dengan stempel perusahaan.

    • - Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari kantor kepolisian setempat

  2. Jika klaim dinyatakan sudah diterima, Kelengkapan Dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
    • - BPKB asli

    • - Faktur asli

    • - Surat Blokir STNK asli

    • - Surat Keterangan Hilang asli dari Polda

    • - 2 Kwitansi kosong yang sudah di tanda tangani oleh Tertanggung (salah satunya bermeterai cukup)

    • - Faktur asli ( untuk kendaraan jenis pick up)

Simas Insurtech

Menara Tekno Lt.5
Jl. K.H. Fachrudin no 19, Tanah Abang,
Jakarta 10250, Indonesia

Telepon : 021-5050-7777
Fax : 021-406-10009
 

Dokumen Pendukung Standar Klaim Lainnya

Simas Insurtech Rumah:

  1. Surat tuntutan klaim kepada Simas Insurtech
  2. Formulir klaim yang telah diisi dan ditanda-tangani oleh Tertanggung
  3. Laporan survey dari Surveyor Simas Insurtech
  4. Foto-foto kerugian dari Surveyor Simas Insurtech
  5. Berita acara atau laporan kronologi kejadian dari Tertanggung
  6. Surat keterangan kejadian dari pihak berwenang seperti kelurahan atau polisi
  7. Polis asli dalam kondisi Total Loss
  8. Laporan polisi untuk kasus kriminal
  9. BMG atau Laporan Badan Meteorologi dan Geofisika untuk kejadian bencana alam, seperti petir, angin topan, badai dan lain-lain
  10. Kliping kejadian dari media massa jika ada
  11. Kwitansi asli jika penggantian secara reinstatement

Bangunan :

  1. Copy IMB atau Izin Mendirikan Bangunan untuk mengetahui usia bangunan
  2. Gambar konstruksi bangunan berikut detail ukurannya
  3. Penawaran biaya pembangunan dari kontraktor

Isi atau Perabot:

  1. Daftar perabot yang rusak dan yang masih baik
  2. Laporan teknisi mengenai penyebab kerusakan untuk perabot elektronik
  3. Kwitansi pada saat pembelian perabot dulu untuk mengetahui usia perabot
  4. Penawaran harga perabot dari supplier atau toko

Simas Insurtech Tanggung Gugat :

  1. Surat tuntutan klaim kepada Simas Insurtech
  2. Formulir klaim yang telah diisi dan ditanda-tangani oleh Tertanggung
  3. Laporan survey dari Surveyor Simas Insurtech
  4. Foto-foto kerugian dari Surveyor Simas Insurtech
  5. Berita acara atau laporan kronologi kejadian dari Tertanggung
  6. Surat tuntutan dari pihak ketiga kepada Tertanggung
  7. Detail obyek yang di klaim oleh pihak ketiga
  8. Catatan pemeriksaan berkala untuk gedung yang ada pengelolanya

Simas Insurtech Kecelakaan Diri :

  1. Surat keterangan dokter yang menjelaskan luka fisik yang dialami Tertanggung
  2. Keterangan laboratorium
  3. Foto rontgen
  4. Kwitansi asli biaya pengobatan
  5. Surat kematian jika meninggal dunia
  6. Hasil Visum jika di perlukan

Simas Insurtech

Menara Tekno Lt.5
Jl. KH Fachrudin No. 19, Tanah Abang,
Jakarta 10250, Indonesia

Telepon : 021-5050-7777
Fax : 021-406-10009
untuk klaim via website klik tombol Registrasi Klaim

Registrasi Klaim