Note : Segera lapor klaim selambat-lambatnya 5 (lima) hari setelah kejadian.
- Formulir klaim yang sudah terisi lengkap
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
- SIM pengemudi (jika kendaraan hilang pada saat dikendarai)
- KTP asli (hasil scan atau foto asli), dibutuhkan jika nama pelapor yang terdapat pada formulir klaim bukan nama tertanggung.
- Jika polis asuransi atas nama Perusahaan, maka formulir klaim harus dilengkapi dengan stempel perusahaan.
- Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Kepolisian setempat (STPL), dibutuhkan jika kendaraan mengalami kerusakan parah, kehilangan spare parts kendaraan (contohnya : radio tape atau spion), dan lecet akibat perbuatan orang lain.
- BPKB asli
- STNK asli
- Surat Blokir STNK asli
- Kunci kendaraan asli dan cadangan
- Buku KIR (untuk kendaraan sejenis pick up)
- 2 Lembar Kwitansi kosong yang sudah di tanda tangani oleh Tertanggung (salah satunya bermeterai Rp. 6.000)
- Faktur asli
- Surat pernyataan Subrogasi yang sudah di tanda tangani diatas materai Rp. 6.000
- Surat pelepasan hak (jika a/n perusahan atau badan hukum)
- Formulir klaim yang sudah terisi lengkap
- STNK Asli, Jika STNK disita, minta Surat Penyitaan dari pihak kepolisian.
- Kunci kendaraan asli dan cadangan
- KTP asli (hasil scan atau foto asli), dibutuhkan jika nama pelapor yang terdapat pada formulir klaim bukan nama Tertanggung.
- Jika polis asuransi atas nama Perusahaan, maka formulir klaim harus dilengkapi dengan stempel perusahaan.
- Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari kantor kepolisian setempat
- BPKB asli
- Faktur asli
- Surat Blokir STNK asli
- Surat Keterangan Hilang asli dari Polda
- 2 Kwitansi kosong yang sudah di tanda tangani oleh Tertanggung (salah satunya bermeterai cukup)
- Faktur asli ( untuk kendaraan jenis pick up)
Menara Tekno Lt.5
Jl. K.H. Fachrudin no 19, Tanah Abang,
Jakarta 10250, Indonesia
Menara Tekno Lt.5
Jl. KH Fachrudin No. 19, Tanah Abang,
Jakarta 10250, Indonesia