Seputar Asuransi
Apa Itu Santunan Asuransi Kecelakaan dan Cara Klaimnya
21 March 2023
Orang bisa mengalami kecelakaan kapan pun dan di mana pun. Bahkan orang yang sudah sangat berhati-hati ketika berkendara di jalan pun tak lepas dari risiko celaka. Demikian pula saat bekerja di kantor, pabrik, di mana saja. Mengingat risiko kecelakaan yang membayangi, pengetahuan tentang santunan asuransi kecelakaan dan bagaimana cara mendapatkannya penting untuk diketahui.
Apa Itu Santunan Asuransi Kecelakaan
Seperti dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, santunan adalah uang yang diberikan sebagai pengganti kerugian karena kecelakaan, kematian, dan sebagainya. Santunan juga bisa dipersamakan dengan kompensasi. Maka santunan asuransi kecelakaan adalah sejumlah uang yang diberikan untuk mengganti kerugian atau sebagai kompensasi akibat kecelakaan.
Dalam praktik asuransi, kerugian akibat kecelakaan yang ditanggung umumnya mencakup tiga hal:
- Cacat permanen
- Meninggal
- Biaya perawatan medis
Santunan ini terutama bermanfaat bagi ahli waris dari peserta asuransi. Ambil contoh seorang ayah meninggal karena kecelakaan ketika pulang kerja. Sedangkan istrinya tidak bekerja. Walhasil, tak ada lagi penghasilan untuk menghidupi keluarga. Masalah akan bertambah rumit bila ada anak dalam keluarga yang butuh biaya pendidikan. Bila sang ayah mengikuti asuransi, uang santunan dari asuransi dapat dimanfaatkan untuk membantu menyambung hidup keluarga hingga membiayai pendidikan anak.
Masih banyak orang yang ragu untuk menjadi peserta asuransi walau ada santunan asuransi kecelakaan yang bisa sangat bermanfaat. Namun sebenarnya siapa pun yang memiliki kendaraan bermotor dan surat izin mengemudi otomatis telah mendapat perlindungan asuransi kecelakaan. Ketika membuat dan memperpanjang masa berlaku SIM, ada biaya premi Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) dari Asuransi Bhakti Bhayangkara yang meski tidak wajib kerap disodorkan menjadi satu paket ketika mengurus SIM.
Namun ruang lingkup proteksi kedua macam asuransi tersebut terbatas jika dibandingkan dengan perlindungan dari asuransi swasta. Santunan asuransi kecelakaan dari keduanya hanya berlaku untuk peristiwa kecelakaan lalu lintas. Sedangkan risiko kecelakaan yang ditanggung perusahaan swasta bisa termasuk kecelakaan kerja. Selain itu, jumlah santunan asuransi kecelakaan dari Asuransi Bhakti Bhayangkara ataupun Jasa Raharja relatif jauh lebih kecil.
Saat ini uang santunan Asuransi Bhakti Bhayangkara bagi ahli waris pemilik polis yang meninggal atau cacat permanen akibat kecelakaan adalah Rp 2 juta untuk pemegang SIM C dan Rp 4 juta buat pemegang SIM A/B. Adapun uang santunan Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta jika pemilik polis meninggal dan maksimal Rp 50 juta bila pemilik polis cacat permanen.
Sementara itu, fitur asuransi swasta lebih variatif dan secara umum jumlah santunannya lebih besar. Jenis asuransi yang dapat memberikan santunan untuk risiko kecelakaan antara lain asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan diri. Setiap perusahaan asuransi memiliki pilihan paket perlindungan yang bermacam-macam dengan uang pertanggungan mencapai Rp 1 miliar atau mungkin lebih, tergantung besaran premi dan polis yang diikuti.
Baca juga : Manfaat Asuransi Hanya untuk ‘Sultan’, Apa Betul?
Syarat dan Cara Klaim Santunan Asuransi Kecelakaan
Santunan asuransi kecelakaan tidak bisa secara otomatis cair ketika pemilik polis mengalami risiko yang ditanggung. Misalnya Pak Joko terlibat kecelakaan dan mengalami cacat permanen. Bila tak ada ahli waris yang mengajukan klaim atas peristiwa yang dialami Pak Joko, tak akan ada uang pertanggungan yang turun.
Itu sebabnya penting bagi siapa pun yang sudah membayar premi Asuransi Bhakti Bhayangkara dan Jasa Raharja untuk mengetahui syarat dan cara klaim santunan asuransi kecelakaan. Ada kecenderungan orang mengabaikan keberadaan layanan asuransi ini karena tidak paham atau tidak sadar bahwa mereka sebenarnya mendapat perlindungan asuransi ketika mengurus SIM, membeli kendaraan bermotor, atau menumpang kendaraan umum. Berikut ini rinciannya.
Syarat dan cara klaim Asuransi Bhakti Bhayangkara
Untuk mendapatkan santunan asuransi kecelakaan dari Asuransi Bhakti Bhayangkara, syaratnya adalah:
Meninggal
- Kartu AKDP asli dan fotokopi
- Kartu tanda penduduk/SIM asli dan fotokopi
- Formulir laporan kerugian yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pihak tertanggung atau ahli warisnya
- Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari pejabat berwenang kepolisian, kecamatan, desa/kelurahan
- Fotokopi kartu keluarga
- Surat keterangan meninggal dari rumah sakit/instansi pemerintah asli atau fotokopi yang telah dilegalisasi
- Surat keterangan dan fotokopi KTP ahli waris
Cacat permanen
- Kartu AKDP asli dan fotokopi
- Kartu tanda penduduk/SIM asli dan fotokopi
- Formulir laporan kerugian yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pihak tertanggung atau ahli warisnya
- Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari pejabat berwenang kepolisian, kecamatan, desa/kelurahan
- Surat keterangan persentase cacat dari dokter
Biaya perawatan medis
- Kartu AKDP asli dan fotokopi
- Kartu tanda penduduk/SIM asli dan fotokopi
- Formulir laporan kerugian yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pihak tertanggung atau ahli warisnya
- Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari pejabat berwenang kepolisian, kecamatan, desa/kelurahan
- Kuitansi pengobatan asli dan lampirannya
Cara klaim Asuransi Bhakti Bhayangkara terdiri atas empat tahap, yakni:
- Melaporkan kejadian ke petugas Asuransi Bhakti Bhayangkara di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM sesuai dengan domisili
- Memberikan surat dan dokumen persyaratan lengkap sesuai dengan jenis klaim
- Menunggu pengecekan dokumen, verifikasi, survei, analisis, dan taksasi kerugian
- Menerima uang santunan
Syarat dan cara klaim asuransi Jasa Marga
Syarat mengajukan klaim asuransi Jasa Marga dibedakan menurut jenis risiko yang ditanggung dengan dokumen utama berupa:
- Surat keterangan kecelakaan dari unit kecelakaan lalu lintas kepolisian resor setempat atau instansi serupa yang berwenang, seperti PT KAI untuk kereta api
- Surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit
- Identitas pribadi korban asli dan fotokopi, yakni kartu tanda penduduk, kartu keluarga, fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir bagi yang belum menikah, dan surat nikah bagi yang sudah menikah
- KTP asli dan fotokopi ahli waris
Syarat tambahannya:
Biaya perawatan medis
- Laporan dari kepolisian serta sketsa tempat kejadian perkara atau laporan dari pihak berwenang lain
- Kuitansi biaya perawatan dan obat asli dari rumah sakit
- Bila dikuasakan, harus ada surat kuasa dari korban kepada penerima santunan
- Fotokopi surat rujukan jika korban dirujuk ke rumah sakit lain
Baca juga : Contoh Surat Kuasa Klaim Asuransi Mobil dan Tips Klaim
Bagi korban yang mengalami cacat
- Laporan dari kepolisian serta sketsa tempat kejadian perkara atau laporan dari pihak berwenang lain
- Keterangan cacat permanen dari dokter yang menangani korban
- Foto diri yang memperlihatkan kondisi cacat
Bagi korban meninggal setelah kejadian
- Laporan dari kepolisian serta sketsa tempat kejadian perkara atau laporan dari pihak berwenang lain
- Surat kematian dari rumah sakit atau dari kelurahan bila tidak dibawa ke rumah sakit
- Kuitansi biaya perawatan dan obat-obatan yang asli dan sah dari rumah sakit
- Fotokopi surat rujukan bila dirujuk ke rumah sakit lain
Bagi korban meninggal di tempat kejadian perkara
- Laporan dari kepolisian serta sketsa tempat kejadian perkara atau laporan dari pihak berwenang lain
- Surat kematian dari rumah sakit atau dari kelurahan bila tidak dibawa ke rumah sakit
Jika sudah melengkapi syarat itu, tinggal datang ke kantor Jasa Raharja untuk mengisi formulir berupa:
- Pengajuan santunan
- Keterangan singkat kecelakaan
- Informasi kesehatan korban
- Keterangan ahli waris bila korban meninggal
Petugas asuransi Jasa Marga akan memeriksa dokumen itu, lantas mencairkan santunan asuransi kecelakaan bila memenuhi syarat.
Alternatif Asuransi Bhakti Bhayangkara dan Jasa Marga, yakni asuransi swasta, menetapkan syarat dan klaim santunan asuransi kecelakaan yang berlainan tergantung kebijakan perusahaan. Sebagai contoh, Persona Insurtech yang menawarkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan perluasan jaminan untuk kecelakaan sepeda motor hanya mematok syarat berupa:
- Polis dan kuitansi premi asli serta lampirannya
- Keterangan dari pihak berwajib tentang kecelakaan
- Surat keterangan dokter mengenai akibat fisik yang dialami tertanggung
- Surat keterangan lain yang dianggap perlu
Jika semua dokumen sudah lengkap, tinggal hubungi petugas asuransi untuk mengajukan klaim. Persona Insurtech juga menanggung risiko atas kematian, cacat tetap sebagian/total, serta biaya perawatan/pengobatan akibat kecelakaan. Mengingat kecelakaan tak hanya bisa terjadi di jalan, layanan asuransi ini layak dipertimbangkan untuk memberi perlindungan tambahan. Santunan asuransi kecelakaan yang disediakan akan sangat membantu menopang keuangan keluarga bila tak ada lagi penghasilan utama yang bisa diandalkan akibat kecelakaan.
Artikel Lainnya
Mencegah Kecelakaan Lalu Lintas: Dimulai dari Pola Pikir yang Benar
21 March 2023
Mengapa Banyak Asuransi Tidak Mengcover Aktivitas Ekstrim
21 March 2023
10 Tips Menghindari Kecelakaan Lalu Lintas: Lindungi Diri Dari Bahaya Lalu Lintas
21 March 2023
Mengatasi Gerd: Ketahui Cara Pencegahan yang Tepat Sebelum Aktivitas Harian Terganggu
21 March 2023
Nikmati Kemerdekaan Indonesia Bersama Persona Insurtech
21 March 2023
Kecelakaan Lalu Lintas Paling Sering Ditemui Pada Musim-Musim di Indonesia
21 March 2023
Mengapa Banyak Asuransi Tidak Mengcover Aktivitas Ekstrim
21 March 2023
Nikmati Kemerdekaan Indonesia Bersama Persona Insurtech
21 March 2023
Tips Travelling Naik Motor: Jelajahi Keindahan Alam dengan Aman dan Nyaman
21 March 2023
Keuntungan Asuransi Kecelakaan yang Wajib Dipertimbangkan
21 March 2023
Bagaimana Asuransi Kecelakaan Diri Menjaga Anda dalam Segala Keadaan
21 March 2023
Wujudkan Resolusi Keuangan di Awal Tahun dengan Asuransi Kecelakaan Diri
21 March 2023
Cara Mudah Merawat Mobil Listrik agar Performa Tetap Optimal
21 March 2023
Jangan Tunggu Mogok, Kenali Ciri-ciri Aki Mobil yang Harus Diganti
21 March 2023
Apa Itu Klaim CTL Asuransi: Memahami Konsep dan Prosesnya
21 March 2023
Mengupas Klaim Total Loss: Dasar Penentuan Nilai Ganti Rugi
21 March 2023
Kenapa Asuransi Mobil Mulai Banyak Menerima Mobil Listrik?
21 March 2023
Mengenal Bengkel Authorized yang ada di Asuransi Mobil
21 March 2023
Tanaman Pengusir Cicak yang Mudah Ditanam di Rumah
21 March 2023
Pentingnya APAR dalam Pencegahan Kebakaran di Rumah
21 March 2023
Apa yang Menyebabkan Retaknya Dinding Rumah Anda? Temukan Penyebabnya!
21 March 2023
Kenapa Penangkal Petir Wajib Dipasang di Rumah? Ini Manfaatnya
21 March 2023
Cara Efektif Membersihkan Lantai Beton agar Tetap Kinclong
21 March 2023
Wastafel Mampet? Ini Beberapa Cara untuk Mengatasinya
21 March 2023
Mencegah Kecelakaan Lalu Lintas: Dimulai dari Pola Pikir yang Benar
21 March 2023
Mengapa Banyak Asuransi Tidak Mengcover Aktivitas Ekstrim
21 March 2023
10 Tips Menghindari Kecelakaan Lalu Lintas: Lindungi Diri Dari Bahaya Lalu Lintas
21 March 2023
Mengatasi Gerd: Ketahui Cara Pencegahan yang Tepat Sebelum Aktivitas Harian Terganggu
21 March 2023
Nikmati Kemerdekaan Indonesia Bersama Persona Insurtech
21 March 2023
Mana yang Lebih Penting untuk Diberikan Asuransi Kendaraan: Motor atau Mobil?
21 March 2023
Mencegah Kecelakaan Lalu Lintas: Dimulai dari Pola Pikir yang Benar
21 March 2023
Mengapa Banyak Asuransi Tidak Mengcover Aktivitas Ekstrim
21 March 2023
10 Tips Menghindari Kecelakaan Lalu Lintas: Lindungi Diri Dari Bahaya Lalu Lintas
21 March 2023
Mengatasi Gerd: Ketahui Cara Pencegahan yang Tepat Sebelum Aktivitas Harian Terganggu
21 March 2023
Nikmati Kemerdekaan Indonesia Bersama Persona Insurtech
21 March 2023
Kecelakaan Lalu Lintas Paling Sering Ditemui Pada Musim-Musim di Indonesia
21 March 2023