Seputar Asuransi
Batas Waktu Klaim Asuransi Kecelakaan, Cari Tahu di Sini!
08 August 2022
Batas Waktu Klaim Asuransi Kecelakaan, Cari Tahu di Sini!
Asuransi kecelakaan adalah asuransi yang bakal memberikan uang pertanggungan apabila nasabahnya mengalami kecelakaan. Untuk mencairkan uang tersebut, nasabah atau ahli warisnya perlu mengajukan klaim asuransi dengan prosedur khusus. Salah satu hal yang musti dipastikan adalah batas waktu klaim asuransi kecelakaan. Jika sudah melewati waktu tersebut, klaim kamu bisa ditolak.
Asuransi kecelakaan adalah asuransi yang bakal memberikan uang pertanggungan apabila nasabahnya mengalami kecelakaan. Untuk mencairkan uang tersebut, nasabah atau ahli warisnya perlu mengajukan klaim asuransi dengan prosedur khusus. Salah satu hal yang musti dipastikan adalah batas waktu klaim asuransi kecelakaan. Jika sudah melewati waktu tersebut, klaim kamu bisa ditolak.
Lalu, berapa lama sih batas waktu klaim asuransi kecelakaan? Bagaimana syarat dan prosedur yang harus dilakukan nasabah asuransi untuk mencairkan asuransi kecelakaannya? Mari cari tahu jawabannya lewat ulasan dalam artikel berikut ini.
Baca juga : Manfaat Asuransi Kecelakaan Diri dan Tips Memilihnya
Berapa Batas Waktu Klaim Asuransi Kecelakaan?
Batas waktu klaim asuransi kecelakaan adalah rentang waktu maksimal di mana nasabah bisa mengajukan klaim asuransi. Jika pengajuan klaim melewati batas waktu klaim asuransi kecelakaan, maka klaim kamu akan ditolak oleh perusahaan asuransi. Oleh sebab itu, poin ini sangat penting untuk kamu catat.
Batas waktu klaim asuransi kecelakaan sebenarnya berbeda-beda pada setiap produk asuransi. Sebagai gambaran, batas waktu klaim asuransi kecelakaan asuransi Persona Insurtech dari Simas Insurtech adalah 3 bulan setelah terjadinya kecelakaan. Artinya, selama 3 bulan kamu harus sudah melengkapi semua tahapan prosedur klaim mulai dari pelaporan hingga pengajuan berkas.
Sebelumnya, ada juga batas waktu pelaporan kejadian klaim, yaitu 3 hari atau 3 x 24 jam. Pada periode tersebut kamu wajib memberitahu peristiwa kecelakaan kepada asuransi. Untuk klaim biaya rumah sakit, kamu juga wajib melaporkan jika ada pengobatan ulangan akibat kecelakaan tersebut.
Baca juga : Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Pesawat dan Persyaratannya
Syarat dan Cara Klaim Asuransi Kecelakaan
Setelah memahami batas waktu klaim asuransi kecelakaan, pahami prosedur pengajuannya berikut ini agar tidak salah langkah.
1. Melaporkan kecelakaan pada asuransi
Sesaat terjadi kecelakaan, segera catat kronologi kejadian dan buat dokumentasi foto jika memungkinkan. Laporkan kejadian kepada perusahaan maksimal 3 x 24 jam setelah terjadi kecelakaan dengan menyertakan bukti foto dan kronologi kejadian.
2. Menyiapkan dokumen pendukung
Setelah melapor, asuransi akan meminta kamu melengkapi dokumen pendukung. Berikut adalah contoh persyaratan dokumen asuransi kecelakaan Persona Insurtech dari Simas Insurtech.
- Formulir klaim yang sudah diisi dan ditandatangani
- Identitas nasabah berupa KTP
- Dokumen polis atau kuitansi premi yang asli, beserta lampiran yang dibutuhkan.
- Keterangan dari pihak kepolisian setempat terkait kejadian kecelakaan.
- Surat keterangan dari rumah sakit atau dokter yang merawat, disertai dengan keterangan soal akibat fisik yang dialami tertanggung.
- Surat keterangan lain yang diminta oleh perusahaan asuransi.
Baca juga : Cara Memilih Asuransi Kecelakaan Terbaik dan Manfaat yang Ditawarkan
3. Menunggu proses verifikasi dan pencairan dana
Apabila sudah mengirimkan dokumen pendukung dengan lengkap, kamu perlu menunggu proses verifikasi serta pencairan dana yang akan dikirimkan langsung ke rekening terdaftar.
Alasan Klaim Asuransi Kecelakaan Ditolak
Dalam mengajukan klaim asuransi kesehatan, ada beberapa faktor yang bikin pengajuan kamu ditolak. Poin-poin ini perlu kamu pahami sebelum membeli asuransi. Berikut adalah penjelasannya.
1. Kecelakaan terjadi dengan disengaja
Pada beberapa kasus, kecelakaan terjadi dengan disengaja, baik oleh tertanggung asuransi sendiri ataupun oleh orang yang bekerja sama dengan tertanggung. Motifnya adalah untuk mendapatkan uang pertanggungan asuransi. Oleh sebab itu, setelah kamu mengajukan klaim, perusahaan asuransi akan mengadakan analisis soal kebenaran pelaporan kamu. Klaim kecelakaan yang terbukti disengaja otomatis tidak akan diterima.
Baca juga : Nilai Santunan Asuransi Kecelakaan Pesawat dan Cara Klaimnya
2. Kecelakaan terjadi bersamaan dengan tindak kriminal
Jika tertanggung melakukan tindak kriminal dan mengalami kecelakaan dalam kegiatan tersebut, maka otomatis asuransi tidak bisa diklaim. Contohnya, seorang tertanggung mengemudi saat mabuk dan mengalami kecelakaan di jalanan, atau tertanggung melakukan pencurian dan kecelakaan saat dikejar polisi. Kejadian-kejadian tersebut bisa masuk ke dalam pasal pengecualian dalam asuransi kecelakaan.
3. Klaim diajukan lewat batas waktu klaim asuransi kecelakaan
Saat membeli asuransi, pastikan kamu mencatat batas waktu klaim asuransi kecelakaan. Pasalnya, jika dalam pengajuan klaim melewati batas tersebut, klaim kamu bisa ditolak. Jadi, sesaat setelah terjadi kecelakaan, pastikan kamu segera mencatat kronologi kejadian dan mendokumentasikan kejadian, lalu segera menghubungi asuransi, ya!
4. Percobaan bunuh diri atau menyakiti diri sendiri
Segala bentuk kecelakaan yang merupakan akibat dari usaha bunuh diri atau menyakiti diri sendiri tidak bisa ditanggung oleh asuransi kecelakaan. Pasalnya, penyebab ini masuk ke dalam kategori kecelakaan yang disengaja oleh tertanggung.
Baca juga : Begini Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Diri, Sangat Mudah!
5. Kecelakaan akibat melakukan olahraga ekstrem
Perlu kamu ketahui bahwa kecelakaan yang terjadi akibat melakukan aktivitas olahraga ekstrem tidak bisa ditanggung asuransi kecelakaan. Beberapa contoh olahraganya adalah:
- Bungee jumping
- Parkour
- Terjun bebas
- Street workout
- Hiking atau mendaki
- Bela diri
- Jet ski
- Arung jeram
- Panjat tebing
6. Kecelakaan akibat perang dan kerusuhan
Dalam sebuah wilayah, kejadian perang atau kerusuhan dapat menimbulkan banyak korban jika. Sayangnya, asuransi kecelakaan tidak bisa menanggung risiko kecelakaan akibat penyebab ini.
Baca juga : Pengertian Asuransi Kecelakaan Diri serta Manfaat dan Cara Klaimnya
7. Kecelakaan yang terjadi saat berada di pengadilan atau penahanan
Selain kegiatan kriminal, kecelakaan yang terkait dengan masa pengadilan atau penahanan tertanggung juga tidak bisa ditanggung asuransi. Contohnya, jika seorang tertanggung mendapatkan sanksi hukum dan harus dipenjara, ia tidak bisa mendapatkan uang pertanggungan asuransi meskipun terjadi kecelakaan.
8. Mengemudikan pesawat tanpa izin (ilegal)
Aktivitas mengemudikan pesawat tanpa izin tergolong berbahaya dan berisiko menimbulkan kecelakaan. Wajar saja, asuransi kecelakaan tidak bakal menanggung kecelakaan yang terjadi akibat kegiatan ini.
9. Kecelakaan akibat kontaminasi radioaktif
Risiko ini memang jarang terjadi, tetapi dampaknya bisa sangat besar dan melukai banyak masyarakat. Karena salah satu bentuk bencana besar, kecelakaan yang terjadi akibat kontaminasi radioaktif tidak bisa ditanggung asuransi.
Baca juga : Asuransi Kecelakaan Diri Si Murah Yang Sering Terlupakan
10. Bencana alam seperti gempa bumi
Bencana alam yang besar juga bisa membatalkan pertanggungan asuransi kecelakaan, contohnya gempa bumi, tanah longsor, hingga gunung meletus.
Asuransi Kecelakaan Persona Insurtech dari Simas Insurtech
Jika kamu sedang mencari asuransi kecelakaan, Persona Insurtech dari Simas Insurtech bisa jadi pilihan terbaik kamu. Pasalnya, selain menawarkan manfaat lengkap, mulai dari santunan meninggal dunia, santunan cacat tetap, hingga biaya pengobatan rumah sakit, asuransi ini juga menawarkan layanan yang menarik.
Salah satunya adalah layanan konsultasi dan klaim online melalui Whatsapp asuransi. Jadi, kamu bisa mengurus asuransi di manapun dan kapanpun. Menarik, bukan?
Demikian penjelasan seputar batas waktu klaim asuransi kecelakaan, prosedur klaim asuransi kecelakaan, serta faktor yang menentukan diterimanya klaim. Semoga informasi tersebut bermanfaat!