Seputar Asuransi
Yuk, Kenali Manfaat Asuransi Kerugian Pihak Ketiga
28 April 2023
Dalam asuransi, ada dua pihak utama yang terlibat dalam perjanjian pertanggungan, yakni perusahaan asuransi sebagai penanggung dan pemilik polis selaku tertanggung. Namun, demi manfaat asuransi yang maksimal, terdapat pihak ketiga yang dapat turut serta menjadi bagian dari perjanjian. Sebab, ada kalanya terjadi kerugian pihak ketiga yang diakibatkan oleh pemilik polis.
Siapakah pihak ketiga dalam asuransi dan apa itu kerugian pihak ketiga yang bisa ditanggung asuransi? Simak penjelasannya di bawah ini.
Apa Itu Kerugian Pihak Ketiga
Syahdan, Bu Ratih sekeluarga sedang berkendara dengan mobil untuk berlibur ke desa. Namun perjalanan yang panjang membuat Bu Ratih mengantuk hingga tak sadar menabrak mobil yang sedang berhenti di depannya. Sudah barang tentu pengendara mobil yang tertabrak akan meminta ganti rugi kepada Bu Ratih. Ilustrasi tersebut bisa menjadi pengantar mengenai apa itu pertanggungan kerugian pihak ketiga dan kenapa sangat bermanfaat dalam asuransi.
Bu Ratih sebagai pihak yang bersalah dalam kejadian itu jelas wajib membayar ganti rugi atas kerusakan mobil yang ia tabrak. Biaya bisa makin membengkak jika mobil sendiri pun rusak. Di sinilah asuransi berperan penting memberikan perlindungan, termasuk atas kerugian yang diderita pihak ketiga.
Bila Bu Ratih sudah mengasuransikan mobilnya, biaya perbaikan mobilnya akan di-cover asuransi walau penyebab kerusakan adalah dia sendiri. Adapun dengan perluasan manfaat kerugian pihak ketiga, biaya ganti rugi kepada orang yang ditabrak dapat ditekan. Sebab, pihak asuransilah yang akan memenuhi tuntutan ganti rugi pihak ketiga itu sesuai dengan ketentuan.
Asuransi kerugian pihak ketiga disebut juga dengan asuransi tanggung gugat atau asuransi tanggung jawab hukum. Karena itu, kadang butuh proses hukum untuk memproses klaim kerugian yang dilaporkan tertanggung. Asuransi ini memberikan perlindungan finansial bagi pihak tertanggung bila terjadi kerusakan atau kehilangan harta benda ataupun cedera yang dialami pihak ketiga yang terjadi akibat perbuatan tertanggung.
Perlindungan atas kerugian pihak ketiga umumnya tersedia sebagai bentuk perluasan jaminan dari asuransi yang sudah ada. Jadi asuransi ini diperoleh sebagai manfaat tambahan dari asuransi lain yang utama. Dengan demikian, seseorang perlu menjadi nasabah layanan asuransi tertentu dulu untuk mendapatkan manfaat perlindungan tambahan ini, tidak bisa langsung membelinya secara terpisah.
Baca juga : Bagaimana Cara Kerja Asuransi? Begini Penjelasan Lengkapnya
Cara Kerja Asuransi Kerugian Pihak Ketiga
Asuransi kerugian pihak ketiga adalah jenis asuransi yang memberi perlindungan kepada pemegang polis atas klaim kerugian yang mungkin diajukan oleh pihak ketiga. Cara kerja asuransi ini bisa dijelaskan sebagai berikut:
Pembelian polis
Nasabah menjadi peserta asuransi dengan membeli polis yang mencakup perlindungan atas kerugian pihak ketiga. Berbeda dengan polis dasar, polis ini mencakup ketentuan proteksi atas terjadinya kerugian pihak ketiga yang diakibatkan oleh nasabah, termasuk jumlah premi dan syarat yang mesti dipenuhi untuk mengajukan klaim. Namun ada pula asuransi yang sudah otomatis mencakup perlindungan atas kerugian pihak ketiga.
Terjadi kerugian
Jika sudah memegang polis dan terjadi kejadian yang mengakibatkan kerugian pihak ketiga, pemilik polis mesti mengajukan klaim kepada pihak asuransi agar mendapatkan uang pertanggungan. Pengajuan klaim harus mengacu pada prosedur yang ditetapkan dalam polis.
Penilaian klaim
Begitu menerima klaim, pihak asuransi akan melakukan penilaian atau evaluasi atas kerugian yang dilaporkan. Dari sini, perusahaan asuransi akan menentukan apakah proteksi kerugian pihak ketiga yang diatur dalam polis mencakup kerugian dalam klaim tersebut. Selain itu, pihak asuransi akan memastikan bahwa tertanggung telah memenuhi semua kewajibannya, termasuk membayar premi.
Pembayaran ganti rugi
Pihak asuransi akan segera membayar ganti rugi kepada pihak ketiga jika klaim itu dinilai memenuhi syarat dalam evaluasi. Prosedur pembayaran ganti rugi, termasuk nilainya, diatur dalam polis.
Berdasarkan alur cara kerja asuransi kerugian pihak ketiga itu, pihak asuransilah yang mengambil tanggung jawab atas terjadinya kerugian yang dialami pihak ketiga akibat perbuatan pihak kedua alias nasabah pemegang asuransi. Namun tentunya pelaksanaan tanggung jawab tersebut tetap mengacu pada polis yang merupakan pedoman pokok dalam perjanjian asuransi.
Jenis Asuransi Kerugian Pihak Ketiga
Tidak semua jenis asuransi dilengkapi dengan asuransi kerugian pihak ketiga. Terdapat setidaknya tiga jenis asuransi yang umumnya menawarkan perluasan jaminan perlindungan ini, yakni asuransi mobil, asuransi properti, dan asuransi bisnis. Berikut ini penjelasannya:
Asuransi mobil
Asuransi kerugian pihak ketiga pada mobil adalah salah satu jenis asuransi yang paling umum. Tatkala terjadi kerusakan atau kehilangan harta benda pihak ketiga yang disebabkan oleh aktivitas pemilik mobil, jenis asuransi ini akan memberikan proteksi keuangan. Begitu pula jika pihak ketiga mengalami luka atau cedera.
Misalnya mobil menabrak kendaraan lain seperti contoh kasus Bu Ratih di atas atau menabrak pagar tetangga hingga rusak. Juga ketika mobil terlibat kecelakaan di jalan hingga mengakibatkan pihak ketiga mengalami luka-luka sampai mesti dirawat di rumah sakit. Pihak asuransi dapat menangani biaya perbaikan mobil dan pagar hingga perawatan orang yang ditabrak itu selama sesuai dengan ketentuan.
Baca juga : Ini Jenis Kerusakan Mobil yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung Asuransi
Asuransi properti
Asuransi kerugian pihak ketiga pada rumah melindungi finansial pemilik properti bila terjadi kerusakan atau kehilangan harta benda pihak ketiga yang dipicu oleh kegiatannya. Contohnya ketika rumah terbakar lantaran ada kebocoran gas yang merembet hingga rumah tetangga. Kerugian yang dialami tetangga itu sebagai pihak ketiga akan ditanggung asuransi.
Contoh lainnya adalah bila ada orang yang jatuh dan terluka di atas properti yang telah diasuransikan dengan perluasan jaminan kerugian pihak ketiga. Pihak asuransi akan menanggung biaya perawatan orang tersebut.
Asuransi bisnis
Asuransi bisnis juga bisa dilengkapi dengan perlindungan atas kerugian pihak ketiga yang muncul akibat aktivitas bisnis tersebut. Sebagai contoh, perusahaan ekspedisi menghilangkan barang saat dalam perjalanan pengiriman ke tujuan. Pihak ketiga, dalam hal ini pengirim barang, bisa mengajukan tuntutan ganti rugi atas kerugian yang ia alami.
Bila pemilik perusahaan telah mengasuransikan bisnisnya, kerugian yang dialami pihak ketiga itu akan menjadi tanggungan pihak asuransi. Besaran nilai uang pertanggungan asuransi bisnis bergantung pada jenis bisnis, risiko terkait, dan jumlah premi yang dibayarkan.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, asuransi kerugian pihak ketiga dapat memberikan minimal dua manfaat bagi nasabah, yakni:
- Perlindungan finansial dari risiko yang mungkin muncul ketika terjadi kerugian yang dialami pihak ketiga akibat aktivitas nasabah
- Ketenangan dalam beraktivitas karena ada keyakinan bahwa tersedia cukup dana untuk membayar ganti rugi bila terjadi klaim dari pihak ketiga
Untuk memperoleh manfaat itu, cek apakah asuransi yang hendak diikuti menawarkan perluasan perlindungan tersebut. Jenis asuransi yang menawarkan proteksi atas kerugian pihak ketiga bukan hanya asuransi mobil, properti, dan bisnis. Beberapa layanan asuransi lain juga memiliki fitur serupa, seperti asuransi hewan peliharaan Pet Insurtech dari Simas Insurtech.
Cara kerja asuransi kerugian pihak ketiga dalam Pet Insurtech sama dengan jenis asuransi lain. Secara spesifik, asuransi ini memberi jaminan tanggung jawab hukum jika terjadi luka pada orang atau hewan peliharaan lain yang disebabkan oleh hewan peliharaan yang diasuransikan. Artinya, pemilik peliharaan tak perlu pusing-pusing memikirkan ongkos pengobatan orang lain yang terluka akibat peliharaannya. Ada asuransi yang akan membantu meringankan biaya itu.