Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance)

06 February 2025

Dalam menghadapi semakin kompleksnya kegiatan usaha dalam industri perasuransian, PT Asuransi Simas Insurtech (“Perusahaan”) berkomitmen untuk selalu  menerapkan dan menyempurnakan penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) dalam Perusahaan yang mengedepankan prinsip-prinsip dasar Good Coporate Governance, yaitu keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), kemandirian (independency), serta kesetaraan dan kewajaran (fairness), maupun nilai-nilai moral dan etika serta praktik bisnis yang sehat dalam kegiatan bisnis dan operasional Perusahaan dengan mengacu kepada Anggaran Dasar Perusahaan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.

Penerapan Good Coporate Governance tersebut diantaranya tercermin dalam :

1. Struktur Perusahaan

Pelaksanaan Good Coporate Governance pada Perusahan tercermin dalam susunan struktur dan komposisi Dewan Komisaris dan Direksi dengan 3 (tiga) orang dalam Dewan Komisaris, termasuk 2 (dua) orang Komisaris Independen dan 4 (empat) orang Direktur, termasuk Direktur Kepatuhan; sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian (“POJK Nomor 73/POJK.05/2016”) jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.05/2019 Tentang Perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian (“POJK Nomor 43/POJK.05/2019”). Frekuensi rapat antara Dewan Komisaris dengan Direksi dan Sekretaris Perusahaan dilaksanakan minimal tiga bulan sekali, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Guna mendukung pelaksanaan Good Coporate Governance secara berkesinambungan, Perusahaan juga telah membentuk komite-komite pendukung sesuai dengan amanat POJK Nomor 73/POJK.05/2016, dimana keanggotaan, tugas, dan fungsinya telah dituangkan dalam piagam masing-masing Komite. Ketujuh Komite tersebut meliputi 4 (empat) Komite yang bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris, yaitu Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite Kebijakan Tata Kelola Perusahaan, serta Komite Renumerasi dan Nominasi; dan 3 (tiga) Komite yang bertanggung jawab kepada Direksi, yaitu Komite Investasi, Komite Manajemen Risiko, serta Komite Pengembangan dan Pemasaran Produk.

2. Pedoman Penerapan Good Corporate Governance

Dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance, Perusahaan telah menyusun perangkat Pedoman Penerapan Good Corporate Governance sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 73/POJK.05/2016, antara lain:

a) Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik;

b) Pedoman Sistem Pengendalian Internal;

c) Pedoman Tindak Lanjut Saran/Rekomendasi Temuan Audit;

d) Pedoman Prinsip Mengenal Nasabah;

e) Pedoman Perilaku dan Kode Etik.

Perusahaan senantiasa melakukan evaluasi dan pembaharuan terhadap Pedoman Penerapan Good Corporate Governance agar selalu relevan dengan regulasi yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

3. Penyampaian Laporan Kepada Regulator

Sejak sebelum diundangkannya POJK Nomor 73/POJK.05/2016, Perusahaan telah secara berkala menyampaikan Laporan Self Assessment Penerapan Good Coporate Governance dalam Perusahaan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Perusahaan telah melakukan banyak pengembangan, baik dalam struktur, sistem, maupun dokumen dalam kaitannya dengan Good Coporate Governance demi meningkatkan performa Perusahaan dan melindungi kepentingan stakeholders, terutama nasabah Perusahaan serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika yang berlaku umum di industri perasuransian.

4. Whistleblowing System (“WBS”)

Perusahaans secara berkelanjutan mengembangkan whistleblowing system dengan  melakukan sosialisasi melalui beberapa inisiasi dengan memanfaatkan berbagai media ke seluruh karyawan dan tenaga pemasar, yang pelaksanaan dan monitoring serta tindak lanjutnya dilakukan oleh Tim Pengelola Good Corporate Governance.

5. Pembuatan Kebijakan Perusahaan, Sistem Pengendalian Internal, dan Manajemen Risiko

Perusahaan selalu mendasarkan pembuatan kebijakan dan/atau Standard Operational Procedure Perusahaan pada prinsip-prinsip dasar Good Corporate Governance, visi dan misi Perusahaan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Perusahaan secara berkelanjutan terus-menerus menerapkan, mengevaluasi, dan mengembangkan sistem pengendalian internal dan manajemen risiko yang efektif demi berlangsungnya kegiatan usaha Perusahaan yang profesional dan terpercaya.