Seputar Asuransi

Saat Traveling, Wajib Tahu Soal Aturan Pesawat Delay Ini

03 July 2023

Aturan Pesawat Delay

Ketika berlibur dan bepergian dengan pesawat, salah satu hal yang paling meresahkan adalah ketika pesawat delay atau terlambat. Jika ini terjadi, mood kita bisa berantakan dan liburan pun bisa rusak sebelum dimulai. Tapi jangan kesal dulu, ketahui sejumlah aturan pesawat delay untuk mengetahui hak kita ketika hal ini terjadi.

Tidak ada yang ingin mengalami pesawat delay saat bepergian, tapi hal ini bisa terjadi pada siapa saja dan kapan saja. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui aturan pesawat delay sebelum berangkat berlibur. Tujuannya, agar kita tahu apa saja yang berhak kita dapatkan sebagai kompensasi dari maskapai penerbangan.

Aturan pesawat delay

Di Indonesia, keterlambatan penerbangan atau delay pesawat diatur oleh pemerintah dalam beberapa kebijakan. Berikut ini di antaranya:

1. Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan

Payung hukum pertama yang mengatur soal keterlambatan pesawat adalah Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Dalam pasal 146, disebutkan bahwa pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan pada angkutan penumpang, bagasi, atau kargo, kecuali apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional.

Selanjutnya dalam pasal 147, dijelaskan bahwa tanggung jawab pengangkut yang dimaksud adalah dengan memberikan kompensasi kepada penumpang, berupa:

  • Mengalihkan ke penerbangan lain tanpa membayar biaya tambahan
  • Memberikan konsumsi, akomodasi, dan biaya transportasi apabila tidak ada penerbangan lain ke tempat tujuan

2. Peraturan Menteri Perhubungan No. 89 Tahun 2015

Aturan pesawat delay yang lebih rinci kemudian dapat kita temukan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.

Dalam peraturan ini, dibahas secara lebih detail soal tanggung jawab maskapai dan kompensasi yang berhak didapatkan penumpang saat terjadi pesawat delay. Pada pasal 2, dijelaskan bahwa keterlambatan penerbangan dibagi ke dalam tiga jenis, yakni:

  1. Keterlambatan penerbangan (flight delayed)
  2. Tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger)
  3. Pembatalan penerbangan (cancelation of flight)

Selanjutnya, dalam pasal 3, disebutkan bahwa terdapat enam kategori keterlambatan penerbangan, yaitu:

  1. Kategori 1, keterlambatan 30-60 menit
  2. Kategori 2, keterlambatan 61-120 menit
  3. Kategori 3, keterlambatan 121-180 menit
  4. Kategori 4, keterlambatan 181-240 menit
  5. Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit
  6. Kategori 6, pembatalan penerbangan

Berdasarkan kategori keterlambatan tersebut, diatur pula pemberian kompensasi dan ganti rugi kepada penumpang dalam pasal 9, sebagai berikut:

  1. Keterlambatan kategori 1, kompensasi berupa minuman ringan
  2. Keterlambatan kategori 2, kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box)
  3. Keterlambatan kategori 3, kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal)
  4. Keterlambatan kategori 4, kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box), dan makanan berat (heavy meal)
  5. Keterlambatan kategori 5, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp 300.000
  6. Keterlambatan kategori 6, badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket)
  7. Keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket)

Baca juga : Sederet Masalah Penerbangan Saat Bepergian dan Solusinya

Tips mengatasi pesawat delay

Setelah memahami aturan pesawat delay, Anda pun bisa lebih tenang ketika bepergian dengan pesawat. Ketika hal ini terjadi, pastikan Anda melakukan langkah-langkah berikut:

1. Ikuti informasi terbaru

Ikuti informasi terbaru

Tetap mengikuti informasi terkini yang disediakan oleh maskapai penerbangan mengenai keterlambatan penerbangan Anda. Periksa status penerbangan secara online melalui situs web maskapai atau aplikasi penerbangan untuk memastikan Anda mendapatkan informasi terbaru tentang estimasi waktu keberangkatan baru dan informasi lain yang relevan.

Berdasarkan Permenhub No. 89 Tahun 2015 pasal 8, disebutkan bahwa pihak maskapai wajib menyampaikan informasi keterlambatan penerbangan kepada penumpang. Berikut ini ketentuannya:

  • Wajib mengungkapkan alasan keterlambatan penerbangan dan kepastian keberangkatan secara langsung melalui telepon atau pesan layanan singkat, atau melalui media pengumuman, selambat-lambatnya 45 menit sebelum jadwal keberangkatan atau sejak pertama kali diketahui adanya keterlambatan
  • Wajib menyampaikan pembatalan penerbangan dan kepastian keberangkatan kepada penumpang secara langsung melalui telepon atau pesan layanan singkat, atau melalui media pengumuman, paling lambat tujuh hari kalender sebelum pelaksanaan penerbangan
  • Dalam hal keterlambatan penerbangan yang disebabkan oleh faktor cuaca, informasi dapat disampaikan kepada penumpang sejak diketahui adanya gangguan cuaca
  • Wajib menyampaikan perubahan jadwal penerbangan (reschedule) kepada penumpang secara langsung melalui telepon atau pesan layanan singkat, atau melalui media pengumuman, paling lambat 24 jam sebelum pelaksanaan penerbangan.

2. Aktif berkomunikasi dengan pihak maskapai

Jika ada perubahan dalam jadwal penerbangan atau ketidakpastian yang berkaitan dengan keterlambatan, penting untuk tetap berkomunikasi dengan maskapai. Gunakan saluran komunikasi yang tersedia, seperti nomor layanan pelanggan maskapai atau layanan pesan teks jika disediakan. Mintalah informasi terkini dan klarifikasi mengenai opsi yang tersedia bagi Anda.

3. Atur ulang rencana perjalanan

Jika keterlambatan penerbangan Anda signifikan, Anda mungkin perlu menyesuaikan rencana perjalanan Anda. Pastikan untuk mengatur kembali atau membatalkan reservasi transportasi darat, akomodasi, atau rencana lain yang mungkin terpengaruh oleh keterlambatan tersebut.

4. Pahami hak-hak Anda

Pahami hak-hak Anda sebagai penumpang yang mengalami keterlambatan pesawat sesuai dengan Permenhub No. 89 Tahun 2015. Baca syarat dan ketentuan maskapai terkait dengan kompensasi, penggantian tiket, atau alternatif akomodasi yang dapat Anda minta. Jika Anda merasa hak-hak Anda dilanggar, Anda dapat mengajukan keluhan atau mencari saran dari otoritas penerbangan setempat.

5. Selalu siap membawa kebutuhan darurat

Pastikan Anda memiliki barang-barang penting untuk kebutuhan darurat dengan Anda, seperti obat-obatan, dokumen penting, atau perlengkapan yang diperlukan selama penundaan yang mungkin berlangsung lebih lama dari yang diharapkan. Siapkan juga barang-barang yang dapat membuat Anda nyaman selama menunggu, seperti buku, permainan, atau perangkat elektronik.

6. Bekali diri dengan asuransi flight delay dan asuransi perjalanan

Jika Anda sering bepergian, selalu bekali diri Anda dengan asuransi perjalanan yang mencakup keterlambatan pesawat. Atau Anda juga bisa membeli asuransi yang secara spesifik melindungi Anda dari risiko keterlambatan pesawat seperti asuransi Fly Insurtech.

Asuransi dari Simas Insurtech ini dapat memberikan perlindungan finansial dari keterlambatan penerbangan dan manfaat lain, seperti kecelakaan diri saat Anda dalam perjalanan.

Baca juga : Jenis Asuransi Perjalanan Buat yang Mau Healing

Selalu ingat bahwa keterlambatan pesawat bisa terjadi, dan penting untuk menjaga ketenangan dan fleksibilitas dalam menghadapi situasi tersebut. Ketahui hak-hak Anda sebagai penumpang dan beradaptasi dengan perubahan rencana perjalanan yang mungkin terjadi.

Artikel Lainnya

Seputar Asuransi

Cara Check In di Bandara dengan Benar untuk Pemula

03 July 2023

Seputar Asuransi

Besaran Kompensasi Pesawat Terlambat yang Didapatkan Penumpang

03 July 2023

Seputar Asuransi

Moment Critical Eleven, Rawan Terjadi Kecelakaan Pesawat

03 July 2023

Seputar Asuransi

Takut Naik Pesawat? Ini Daftar Maskapai Teraman di Dunia 2021

03 July 2023

Seputar Asuransi

Mau Berpergian Naik Pesawat Terbang, Cari Tahu Dulu Aturan Terbaru di Berbagai Bandara

03 July 2023

Seputar Asuransi

Aturan Bea Cukai Soal Barang Bawaan Penumpang Pesawat

03 July 2023

Seputar Asuransi

7 Tips Packing yang Efektif Agar Tak Kelebihan Bagasi Pesawat

03 July 2023

Seputar Asuransi

Kemenhub Mencabut Status Internasional 17 Bandara di Indonesia

03 July 2023

Seputar Asuransi

Memburu Tiket Pesawat Murah: Kapan Waktu Terbaiknya?

03 July 2023

Seputar Asuransi

Strategi Tidur Nyenyak di Pesawat selama Perjalanan Panjang

03 July 2023

Seputar Asuransi

Tiket Pesawat Domestik Masih Mahal, Ini Upaya Kemenparekraf

03 July 2023

Seputar Asuransi

Aturan Bea Cukai Soal Barang Bawaan Penumpang Pesawat

03 July 2023

Seputar Asuransi

Ingin ke Thailand? Ini Harus Disiapkan Himbauan dari KBRI

03 July 2023

Seputar Asuransi

7 Tips Packing yang Efektif Agar Tak Kelebihan Bagasi Pesawat

03 July 2023

Seputar Asuransi

Kemenhub Mencabut Status Internasional 17 Bandara di Indonesia

03 July 2023

Seputar Asuransi

Memburu Tiket Pesawat Murah: Kapan Waktu Terbaiknya?

03 July 2023

Seputar Asuransi

Strategi Tidur Nyenyak di Pesawat selama Perjalanan Panjang

03 July 2023

Seputar Asuransi

Aturan Bea Cukai Soal Barang Bawaan Penumpang Pesawat

03 July 2023

Seputar Asuransi

7 Tips Packing yang Efektif Agar Tak Kelebihan Bagasi Pesawat

03 July 2023

Seputar Asuransi

Kemenhub Mencabut Status Internasional 17 Bandara di Indonesia

03 July 2023

Seputar Asuransi

7 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Naik Pesawat Menurut Pilot

03 July 2023

Seputar Asuransi

Tiket Pesawat Domestik Masih Mahal, Ini Upaya Kemenparekraf

03 July 2023

Seputar Asuransi

Aturan Bawa Koper Listrik ke Dalam Kabin Pesawat

03 July 2023