Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan.
Dengan besar jaminan :
- Peserta dewasa Rp 25.000.000,-
- Peserta anak Rp 10.000.000,-
- Santunan cacat tetap akibat kecelakaan. Dengan besar jaminan
- Peserta dewasa Rp 25.000.000,-
- Peserta anak Rp 10.000.000,-
- Santunan biaya perawatan / pengobatan dokter akibat kecelakaan dengan maksimum pertanggungan Rp. 250.000,- per perserta
Penggantian maksimal per polis dalam satu kejadian adalah maks Rp.100.000.000,-
- Polis berlaku untuk individu maupun keluarga (max 5 peserta : Ayah, Ibu & 3 orang anak).
- Periode pertanggungan maksimum 30 hari setelah polis terbit.