Jaminan Kehilangan Akibat Pencurian
Menjamin kehilangan objek pertanggungan yang didahului atau disertai kekerasan atau paksaan dengan nilai penggantian sesuai kwitansi pembelian
Jaminan Terhadap Kematian Akibat Kecelakaan
Menjamin kematian disebabkan karena kecelakaan seperti tabrakan, tenggelam, terjatuh dan sebab-sebab yang tidak dikecualikan oleh Polis.
Penggantian Pihak ke-3
Jaminan Tanggungjawab hukum apabila terjadi luka badan manusia disebabkan akibat langsung oleh Objek Pertanggungan, Luka pada hewan peliharaan pihak ketiga akibat langsung dari Objek Pertanggungan.