Tips & Trik

Kenali instilah-istilah asuransi ini

24 February 2017

Kenali instilah-istilah asuransi ini

istilah asuransi simasinsurtech

Mungkin Kamu sering mendengar kata ‘Asuransi’, namun apakah Kamu benar-benar memahami arti kata tersebut? Menurut wikipedia Indonesia Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis. Asuransi akan bertindak sebagai perlindungan finansial atau ganti rugi secara finansial. Dan Asuransi akan memberikan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga.

Istilah-istilah penting dalam mengasuransikan aset Kamu :

Penanggung, Tertanggung dan Objek Pertanggungan.

Penanggung adalah perusahaan berbadan hukum yang bergerak dalam pengelolaan risiko dan menjual produk jasa asuransi. Istilah penanggung biasa juga disebut sebagai perusahaan asuransi. Dan tertanggung adalah konsumen baik individu maupun institusi yang mempunyai kepentingan terhadap sesuatu yang dimilikinya.

Objek Pertanggungan

Pengertian dari objek Pertanggungan adalah sesuatu yang dimiliki oleh konsumen (tertanggung) yang ingin diasuransikan. jadi jika terjadi sesuatu pada obejek pertanggungan, maka pihak asuransi akan memberikan ganti rugi kepada tertanggung. Objek pertanggungan bisa berupa jiwa, kesehatan atau asset-asset material seperti rumah, kendaraan, dsb.

Polis Asuransi.

Polis Asuransi adalah dokumen perjanjian tertulis antara penanggung dengan tertanggung. Dokumen polis diterbitkan dan ditandatangani oleh penanggung yang berisi tentang jangka waktu perjanjian, syarat-syarat perjanjian, risiko kerugian yang dijamin dan risiko kerugian yang tidak dijamin. Tertanggung tidak bertanda tangan di atas dokumen polis, melainkan di atas fomulir surat permintaan penutupan asuransi (SPPA). SPPA berisi data diri tertanggung dan data objek pertanggungan yang diasuransikan serta jangka waktu perjanjian yang diinginkan.

Klaim.

Klaim dalam asuransi adalah tuntutan ganti rugi yang dimajukan oleh tertanggung kepada penanggung. Sebelum mengajukan tuntutan Klaim (ganti rugi), tertanggung perlu memahami terlebih dahulu syarat dan prosedur untuk dapat mengajukan tuntutan ganti rugi. Jika Kamu mencari perusahaan Asuransi, carilah perusahaan yang memberikan proses Klaim yang mudah dan terbuka. Asuransi Simasnet memberikan proses pengajuan klaim yang mudah untuk Kamu pahami tidak berbelit-belit, baik dalam proses pengajuan klaim asuransi kendaraan bermotor dan maupun klaim asuransi lainnya.

Premi.

Premi adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh tertanggung kepada penanggung. Dengan membayarkan premi dalam jumlah tertentu yang relatif murah. tertanggung telah memindahkan resiko dengan nilai yang berkali lipat kepada penanggung untuk menanggung risiko tertentu, pada tempat tertentu dan untuk jangka waktu tertentu. Besarnya jumlah premi yang harus dibayar oleh tertanggung ini dihitung dari besarnya tarif atau suku premi dikalikan besarnya nilai pertanggungan atas obyek pertanggungan.

Deductible / Own Risk (Resiko Sendiri).

Dalam mengajukan janis klaim tertentu, tertanggung masih harus menanggung sendiri sebagian kecil dari nilai klaim yang diajukan kepada pihak asuransi. Misalnya: Tertanggung mengajukan klaim kepada pihak asuransi sebesar Rp 5.000.000,-, Di dalam polis terdapat ketentuan besar deductible sebesar 5% dari klaim. Maka asuransi hanya akan memberikan ganti rugi sebesar Rp 4.750.000,- . Dengan perhitungan Rp 5.000.000 – Rp 250.000 (5% dari klaim sebesar Rp 5.000.000,- adalah sebesar Rp 250.000,-).

Comprehensif.

Jenis perlindungan gabungan yang memberikan jaminan ganti rugi atas biaya perbaikan, kerusakan sebagian maupun kehilangan atau kerusakan keseluruhan pada kendaraan bermotor. kecelakan diakibatkan oleh kejatuhan benda lain, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan, kecelakaan lalu lintas ataupun akibat hal-hal lainnya yang tidak dikecualikan dalam polis.

TLO (Total Loss Only).

Jenis perlindungan yang memberikan jaminan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian yang biaya perbaikannya lebih dari 75% dari harga sebenarnya. ataupun kerugian karena kendaraan bermotor tersebut hilang karena dicuri dan tidak diketemukan dalam waktu 60 hari sejak terjadinya pencurian atas kendaraan bermotor tersebut.

Dengan pengetahuan asuransi yang baik, maka tidak akan ada kesalah pahaman yang terjadi antara konsumen dengan pihak Asuransi. Asalkan Kamu mengasuransikan asset Kamu kepada perusahaan asuransi yang dapat terpercaya. Asuransi Simas Insurtech selalu memberikan jaminan asuransi yang luas dan lengkap bagi ketenangan Kamu serta premi yang bersahabat dan pelayanan yang terbaik demi kepuasan Kamu .

Simas Insurtech

Cepat, Mudah & Terlindungi

Artikel Lainnya

Tips & Trik

Mengetahui Fungsi Tanda Segitiga pada Ban yang Sering Diabaikan

24 February 2017