Tips & Trik

Hati – hati Terhadap Pinjol Abal – abal, Kenali Ciri – cirinya

28 January 2020

pinjaman online abal-abal

Banyak sekali pinjaman online yang masuk ke tanah air untuk menanamkan modalnya kemudian mendapatkan bunga yang cukup tinggi dari peminjam. Tidak hanya itu, pinjol abal-abal ini juga kerap kali menagih nasabahnya dengan cara tak lumrah.


Dilansir dari finance.detik.com seperti ditulis, Minggu (26/1/2020), Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan fintech ilegal melakukan intimidasi saat penagihan utang. Salah satunya menjurus pada pelecehan seksual yakni debt collector meminta foto bugil pengguna fintech.
“Mereka (fintech ilegal) menagih aneh-aneh, kasar dan mengintimidasi, ada yang minta foto bugil,” kata Tongam dalam acara Indosterling Forum, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Dalam paparannya, Tongam menunjukkan cara kerja penagihan pinjol abal-abal itu. Debt collector menagih dengan memberikan dua pilihan. Pilihan pertama, nasabah harus membayarkan minimal satu kali angsuran. Kedua, nasabah diminta mengirimkan foto bugil sebagai jaminan utangnya.
Kemudian juga ada yang menagih secara kasar dengan meminta video call sex dan dia akan membayar lunas utang nasabah yang menunggak. Tongam menjelaskan setiap fintech ilegal memiliki cara kerja untuk mengakses kontak dan data pribadi di handphone pengguna. “Iya pasti mereka melakukan itu, karena saat kita tidak mengizinkan mereka akses ya tidak akan terjadi pinjaman. Itu yang harus diperhatikan masyarakat,” kata dia.

Apa sih ciri-ciri pinjol ilegal?

Tongam mengatakan, pinjol abal-abal punya beberapa ciri yang mudah dikenali. Sebutnya, mereka tidak memiliki izin resmi dari regulator yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian, tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas yang tercantum di aplikasi.
“Mereka biasanya memberikan pinjaman dengan sangat mudah, tapi informasi bunga dan denda tidak jelas,” katanya. Selain semuanya serba tidak jelas, fintech abal-abal ini juga memberlakukan bunga dan denda yang tidak terbatas. Padahal, jika fintech yang sudah diawasi oleh OJK harusnya memiliki batasan denda dan bunga yang berlaku.
Kemudian penagihannya tidak ada batasan waktu, jadi bisa saja tengah malam mereka menagih. Fintech abal-abal ini memiliki akses ke seluruh data yang ada di ponsel pengguna. Biasanya ini dilakukan sebagai ancaman ketika pengguna tidak bisa membayar. Teror yang dilakukan bisa berupa kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik sampai menyebarkan foto atau video pribadi. Fintech abal-abal ini juga tidak disertai layanan pengaduan konsumen.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, jika memang harus meminjam pinjamlah di fintech yang terdaftar di OJK, meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan,” kata Tongam.

Bagaimana cara keluar dari jerat pinjol ilegal?

Tongam kemudian memberikan tips supaya masyarakat tak terjebak dalam jerat utang pinjol ilegal. Sebutnya, cek legalitas pinjol di OJK.
“Pertama, kalau mau pinjam itu harus lihat terdaftar atau berizin di OJK atau tidak. Bisa memeriksa website ojk.go.id, telepon ke 157 untuk memastikan,” katanya. Kemudian, dia meminta masyarakat tidak menarik utang untuk pinjaman yang tidak produktif. Misalnya, untuk belanja yang tidak perlu.

Tongam juga bilang, masyarakat jangan sampai berlebihan meminjam uang tanpa memperhatikan kemampuan untuk membayar. “Saya imbau agar masyarakat meminjam sesuai dengan kemampuan membayarnya. Jangan karena saking bebasnya layanan pinjol ini malah nggak memperhatikan kemampuan,” kata Tongam.
Ayo bijak dalam mengelola keuangan dan lindungi asetmu dari risiko dengan Simas Insurtech! Cepat, mudah dan terlindungi

Artikel Lainnya

Tips & Trik

Ini Alasan Beli Asuransi Bisa Bantu Raih Kemandirian Finansial

28 January 2020

Tips & Trik

Tips Menurunkan Premi Asuransi tanpa Mengurangi Manfaatnya

28 January 2020

Tips & Trik

Manfaatkan THR untuk Merawat Mobil, Begini Caranya

28 January 2020

Tips & Trik

7 Masalah Keuangan dan Cara Mengatasinya

28 January 2020

Tips & Trik

7 Cara Mengatur Keuangan Pribadi Bagi Fresh Graduate

28 January 2020

Tips & Trik

3 Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi: Online, Offline, dan via Ekspedisi

28 January 2020