Lain-lain
Hati-hati, Ini Sederet Akibat Tidak Bayar Pajak
30 March 2023
Semua orang yang sudah punya nomor pokok wajib pajak alias NPWP punya kewajiban bayar pajak. Tapi tak sedikit yang keberatan atau setidaknya menggerutu ketika tiba saatnya untuk menunaikan kewajiban itu. Apalagi ketika muncul kasus yang melibatkan pegawai hingga pejabat pajak. Sebagian masyarakat seolah-olah mendapat bahan bakar baru untuk menyuarakan protesnya atas kewajiban menyetorkan pajak.
Misalnya baru-baru ini ketika ada sejumlah pejabat pajak dan keluarganya yang ketahuan gemar pamer harta di media sosial. Mereka memamerkan barang bernilai tinggi hingga miliaran rupiah yang disebut-sebut tidak sesuai dengan profil mereka sebagai aparatur sipil negara.
Tak pelak, muncul kecurigaan ada penyelewengan yang dilakukan untuk memperkaya diri dengan cara melanggar hukum. Kecurigaan itu berujung pada kampanye menolak bayar pajak oleh netizen yang khawatir duit pajak setoran mereka masuk ke kantong pribadi para pejabat itu.
Kecurigaan dan kekhawatiran itu memang beralasan jika melihat kabar yang berkembang mengenai transaksi mencurigakan serta foto-foto pamer harta para pejabat dan keluarganya. Namun jika sampai kampanye tidak bayar pajak terwujud secara masif, akibatnya tak main-main.
Bukan hanya bagi diri sendiri, konsekuensi menolak bayar pajak bisa menimpa keluarga dan masyarakat umum serta negara yang didiami. Jika memiliki usaha, entitas bisnis itu pun bisa turut terkena dampak yang tak bisa dianggap sepele.
Pajak adalah salah satu bentuk kontribusi wajib yang mesti dibayarkan setiap warga negara kepada pemerintah. Kontribusi ini dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program pemerintah, termasuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, dan kesehatan. Berikut ini beberapa konsekuensi serius tidak menolak bayar pajak pada kehidupan:
Sanksi administratif
Pemerintah memiliki hak sepenuhnya untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada warga negara yang tidak membayar pajak tepat waktu atau menolak bayar pajak. Sanksi tersebut bisa berupa denda, bunga, atau kenaikan jumlah pajak yang kurang bayar.
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, denda sanksi administratif ditetapkan sebesar Rp 100 ribu hingga 100 persen dari jumlah pajak.
Adapun sanksi berupa bunga adalah minimal sebesar 2 persen dari pajak tertagih dan maksimum 48 persen dari jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar. Akan halnya sanksi kenaikan senilai 50 persen dari pajak kurang bayar dan maksimum 200 persen bila ada pelanggaran aturan.
Di beberapa negara lain, bahkan ada sanksi berupa penghentian sementara hak-hak tertentu, seperti izin usaha, sertifikat tanah, atau surat izin mengemudi. Pengenaan sanksi administratif bertujuan mendorong warga mematuhi aturan dan kewajiban pemerintah.
Baca juga : Cara Cepat Terbebas Dari Hutang, Jangan Tunda Lagi!
Sanksi pidana
Undang-Undang Perpajakan menetapkan tiga jenis sanksi pidana pada orang yang melanggar ketentuan, termasuk tidak bayar pajak. Sanksi itu berupa denda pidana, kurungan, dan penjara.
Menurut undang-undang, ada tiga macam sanksi pidana terhadap wajib pajak yang melakukan pelanggaran, yaitu denda pidana, kurungan dan penjara. Pemerintah bisa mengenakan sanksi ini terhadap wajib pajak bila perbuatannya termasuk pelanggaran berat dan menyebabkan kerugian negara serta dilakukan lebih dari sekali.
Selain karena tidak bayar pajak, perbuatan yang bisa diancam pidana denda adalah tidak menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) atau menyampaikan SPT tapi dengan isi yang tidak benar lebih dari sekali. Jumlah denda yang dapat dikenakan maksimal Rp 1 miliar.
Sementara itu, sanksi pidana berupa kurungan dan penjara bisa dijatuhkan jika perbuatan wajib pajak melanggar hukum hingga mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara. Meski sama-sama membatasi kebebasan, kurungan dan penjara berbeda dalam hal sanksi perpajakan. Perbedaan utama terletak pada durasinya: kurungan singkat, sedangkan penjara lebih lama.
Undang-Undang Perpajakan mengatur sanksi berupa kurungan dengan durasi 3 bulan hingga 1 tahun sesuai dengan jenis pelanggarannya. Sedangkan sanksi penjara paling singkat selama 6 tahun. Baik kurungan maupun penjara bisa sama-sama disertai sanksi pidana denda. Artinya, seseorang yang tidak bayar pajak bisa diminta bayar denda plus dikurung atau dipenjara bila terbukti melanggar aturan perpajakan.
Pelayanan publik berkurang
Pemerintah wajib memberikan pelayanan maksimal kepada publik. Salah satu sumber dana pelayanan publik adalah pajak. Ketika masyarakat sendiri tidak bayar pajak, pemerintah akan sulit membiayai program dan proyek pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Akibatnya, layanan yang dibutuhkan publik, seperti kesehatan, pendidikan dan infrastruktur, akan berkurang atau tak maksimal.
Penyitaan aset
Ketika seseorang tidak bayar pajak, pemerintah bisa mengambil tindakan tegas berupa penyitaan aset. Pemerintah dapat menyita aset wajib pajak yang nilainya sepadan dengan jumlah pajak yang belum dibayar. Aset yang bisa disita antara lain kendaraan bermotor, properti, dan aset lain yang bisa dijadikan jaminan utang pajak. Meski ada asuransi yang melindungi aset tersebut, misalnya asuransi properti, penyitaan tetap dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan.
Citra perusahaan rusak
Bukan hanya individu, perusahaan yang tidak bayar pajak juga bisa terkena dampaknya. Dalam hal ini, citra perusahaan bisa tercoreng lantaran dianggap tidak bertanggung jawab membayar pajak. Akibatnya, tingkat kepercayaan masyarakat dan investor bisa menurun. Dampak lanjutannya adalah turunnya tingkat penjualan dan kinerja perusahaan dalam meraih laba. Jika tak ada upaya perbaikan, sebuah perusahaan bahkan bisa gulung tikar akibat terkena bermacam sanksi dari pemerintah serta masyarakat selaku konsumen.
Baca juga : Begini Cara Klaim Asuransi Rumah KPR yang Perlu Kamu Tahu
Kondisi keuangan memburuk
Seseorang yang tidak bayar pajak atau melalaikan kewajiban lainnya terkait dengan perpajakan bisa menanggung beban finansial yang amat besar. Misalnya diminta membayar denda dan bunga yang sangat tinggi. Jika hal ini terjadi, kondisi keuangan orang tersebut pasti akan memburuk karena ada beban tambahan yang besar. Terlebih bila sampai kehilangan aset seperti rumah atau mobil. Fondasi finansialnya akan goyah dan bahkan bisa ambruk.
Kesimpulannya, tidak membayar pajak dapat mendatangkan konsekuensi yang serius bagi seseorang. Denda dan bunga yang harus dibayar bisa menumpuk seiring dengan waktu. Pada akhirnya, sanksi itu pun bisa menjadi bom waktu yang meledak dan menghancurkan tiang pancang keuangan wajib pajak.
Kabar tentang pejabat pajak yang diduga atau sudah terbukti melakukan kejahatan memang menyakitkan hati. Namun, bila hal itu direspons dengan upaya tidak bayar pajak tanpa pemikiran dan gerakan yang matang, kampanye tidak bayar pajak justru bisa menjadi bumerang yang merugikan diri sendiri.
Artikel Lainnya
Inilah 6 Jurus Ampuh Melindungi Rumah Anda dari Pencurian
30 March 2023
Tips Untuk Memilih Furniture Berkualitas Untuk Apartemen Anda
30 March 2023
Pencegahan Sambaran Petir untuk Menghindari Potensi Kebakaran di Rumah Anda
30 March 2023
Jenis-Jenis Tsunami: Pengertian, Penyebab, dan Dampaknya
30 March 2023
Pondasi Rumah yang Kuat Sebagai Kunci Kebahagiaan
30 March 2023
Langkah-langkah Penting dalam Menempatkan Outdoor AC dengan Benar
30 March 2023
Etika Saat Naik Pesawat: Hal yang Harus dan Tidak Dilakukan
30 March 2023
Cara Mudah Merawat Mobil Listrik agar Performa Tetap Optimal
30 March 2023
Mengupas Klaim Total Loss: Dasar Penentuan Nilai Ganti Rugi
30 March 2023
Kenapa Asuransi Mobil Mulai Banyak Menerima Mobil Listrik?
30 March 2023
Mengenal Bengkel Authorized yang ada di Asuransi Mobil
30 March 2023
Penjelasan tentang Jaminan Perluasan dan Manfaatnya dalam Asuransi
30 March 2023
3 Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi: Online, Offline, dan via Ekspedisi
30 March 2023
3 Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi: Online, Offline, dan via Ekspedisi
30 March 2023
3 Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi: Online, Offline, dan via Ekspedisi
30 March 2023