Tips & Trik
Cara Klaim Asuransi Mobil All Risk dan TLO dengan Mudah
20 May 2022
Cara klaim asuransi mobil tidak sulit, kok. Kamu hanya perlu memahami syarat klaim dan mengikuti prosedur yang sudah ditentukan oleh perusahaan asuransi.
Perlu dipahami bahwa dalam mengajukan klaim, ada beberapa jenis risiko yang memerlukan syarat berbeda-beda, di antaranya klaim mobil rusak sebagian, rusak total, kehilangan mobil, hingga risiko tambahan seperti tuntutan hukum pihak ketiga. Oleh sebab itu, penting untuk mencatat dokumen apa yang perlu kamu siapkan.
Selain itu, pahami juga manfaat polis asuransi mobil saat membeli, karena biasanya terdapat beberapa pengecualian risiko yang tidak bisa kamu klaim di kemudian hari. Untuk memahami lebih jelas seputar cara klaim asuransi mobil, mari simak artikel berikut ini!
Syarat dan Cara Klaim Asuransi Mobil
Cara klaim asuransi mobil dan syarat dokumen pendukung yang perlu kamu persiapkan umumnya berbeda-beda, tergantung dari jenis risiko yang ingin kamu klaim. Beberapa risiko yang ditawarkan di antaranya kerusakan sebagian, kerusakan total, hingga mobil hilang. Simak penjelasannya berikut.
Baca juga : Mobil Ganti Warna Cat? Jangan Lupa Surat-Suratnya Juga Harus Diurus.
Cara klaim asuransi mobil lecet (rusak sebagian)
Mobil lecet tergolong ke dalam kategori risiko rusak sebagian (partial loss), yang merupakan kerusakan yang nilainya di bawah 75 persen dari harga mobil. Selain risiko lecet, contoh kerusakan lain yang tergolong partial loss di antaranya baret, penyok karena benturan, hingga kaca pecah. Untuk mengajukan klaim asuransi mobil lecet, berikut langkah yang perlu kamu lakukan:
- Mencatat kronologi kejadian dengan lengkap.
- Mendokumentasikan bagian mobil yang lecet.
- Segera menghubungi perusahaan asuransi untuk mengabarkan klaim.
- Menyiapkan berkas berupa:
- Kronologi kejadian.
- Kartu identitas seperti KTP atau SIM.
- Formulir klaim yang sudah diisi dan ditandatangani.
- Apabila kerusakan berhubungan dengan tindak kriminal, siapkan berkas laporan kepolisian.
- Mengirimkan dokumen kepada perusahaan asuransi.
- Mendatangi bengkel rekanan asuransi. Bengkel akan mengonfirmasi ke perusahaan asuransi.
- Menunggu verifikasi dari asuransi. Jika klaim disetujui, bengkel akan segera memperbaiki mobil kamu.
Cara klaim asuransi mobil rusak total
Kerusakan total atau total loss adalah risiko kerusakan yang bernilai lebih dari 75 persen harga mobil. Begini cara mengajukan klaim total loss:
- Mencatat dan mendokumentaskan kerusakan sesaat setelah kejadian.
- Segera melapor klaim ke perusahaan asuransi.
- Mendatangi kepolisian setempat untuk melapor kecelakaan.
- Menyiapkan dokumen pendukung dan mengirimkannya ke perusahaan asuransi, yaitu berupa:
- Kronologi kejadian.
- Kartu identitas seperti KTP atau SIM.
- Formulir klaim yang sudah diisi dan ditandatangani.
- STNK dan BPKB asli.
- Surat keterangan dari kepolisian.
- Kunci asli dan kunci duplikat.
- Dokumen tersebut dikirimkan ke perusahaan asuransi.
- Mengunjungi bengkel rekanan asuransi dan mendaftarkan diri. Bengkel akan memverifikasi ke perusahaan asuransi.
- Jika klaim kamu diterima, bengkel akan mulai memperbaiki mobil.
Cara klaim asuransi kehilangan mobil
Apabila kamu mengalami kehilangan mobil karena tindak kriminal, berikut adalah prosedur klaimnya:
Baca juga : 10 MPV Terlaris Dunia Dari Mobil China sampai Mobil Jepang.
- Segera melapor ke perusahaan asuransi begitu terjadi kehilangan.
- Mencatat kronologi peristiwa kehilangan dengan detail.
- Mengunjungi kepolisian setempat dan membuat surat keterangan.
- Menyiapkan dokumen:
- Kronologi kejadian.
- Kartu identitas seperti KTP atau SIM.
- Formulir klaim yang sudah diisi dan ditandatangani.
- STNK dan BPKB asli.
- Surat keterangan kepolisian setempat.
- Kunci asli dan kunci duplikat.
- Mengirimkan dokumen ke perusahaan asuransi dan menunggu verifikasi dari asuransi.
- Jika klaim diterima, sejumlah dana penggantian akan dikirimkan ke rekening kamu.
Cara klaim asuransi mobil kredit
Umumnya, jika kamu membeli mobil secara kredit, akan otomatis mendapatkan asuransi. Cara klaimnya kurang lebih serupa dengan asuransi mobil pada umumnya, yaitu:
<
- Mencatat dan mendokumentasikan kejadian.
- Melaporkan klaim ke perusahaan asuransi.
- Menyiapkan dokumen dan mengirimkannya ke perusahaan asuransi.
- Menunggu verifikasi dari perusahaan asuransi.
Alasan Klaim Asuransi Mobil Ditolak
Beberapa orang pernah mengalami klaim asuransi mobil yang ditolak. Berikut adalah beberapa kemungkinan penyebabnya yang perlu kamu ketahui.
1. Kerusakan terjadi karena disengaja
Asuransi mobil tidak akan menanggung kerusakan yang terjadi secara disengaja, baik oleh tertanggung, keluarga tertanggung, maupun orang yang bekerja oleh tertanggung. Contoh kerusakan yang disengaja adalah sengaja menabrakkan mobil atau memukul kendaraan. Umumnya, poin ini akan dicantumkan ke dalam polis asuransi sebagai pengecualian klaim.
Baca juga : Tips Memilih Mobil yang Murah dan Hemat.
2. Pengemudi melakukan tindakan kriminal saat kejadian klaim
Sama seperti poin pertama, pertanggungan asuransi tidak akan berlaku jika kerusakan pada mobil berlangsung selama pengemudi melakukan tindak kriminal./span>
3. Dokumen klaim tidak lengkap
Ketidaklengkapan dokumen jadi salah satu alasan klaim kamu ditolak. Oleh sebab itu, pastikan membaca persyaratan klaim yang ditentukan oleh asuransi agar tidak ada yang terlewat.
4. Terlambat melapor pada asuransi
Asuransi mobil akan memberikan waktu jangka untuk melaporkan kejadian. Apabila melewati batas waktu yang sudah ditentukan, pertanggungan asuransi akan hangus dan tidak bisa kamu klaim lagi.
5. Asuransi masih dalam masa tunggu
Asuransi tidak bisa langsung berlaku begitu kamu membelinya. Ada yang dinamakan masa tunggu, biasanya selama 30 hari setelah kamu membeli asuransi. Jadi, pastikan klaim yang kamu ajukan sudah melewati masa tunggu, ya!
Baca juga : Ketahui Kapan Waktunya Untuk Membeli Mobil Baru.
6. Kerusakan sudah ada sebelum daftar asuransi
Asuransi tidak akan menanggung segala jenis kerusakan yang sudah ada sebelum kamu mendaftar asuransi. Saat kamu mendaftar asuransi, pihak perusahaan akan mencatat kondisi mobil kamu. Jadi, kamu hanya bisa mengklaim kerusakan yang terjadi setelah asuransi kamu aktif.
Tips Mengajukan Klaim Asuransi Mobil
Sebelum mengajukan klaim asuransi mobil, mari simak beberapa tips berikut ini supaya klaim kamu diterima asuransi.
1. Pahami ketentuan biaya sendiri (own risk)
Dalam asuransi mobil, ada istilah yang disebut dengan biaya sendiri atau own risk. Artinya, tertanggung asuransi akan dikenakan biaya sendiri setiap kali mengajukan klaim. Umumnya biaya yang harus dibayar berkisar antara Rp200.000 hingga Rp300.000an. Ketentuan ini dibuat agar tertanggung lebih berhati-hati dalam mengendarai mobilnya.
Baca juga : Barang-Barang Ini Wajib Ada di Mobil, Ayo Lengkapi Dari Sekarang!.
2. Segera melapor perusahaan asuransi setelah kejadian klaim
Poin ini penting untuk kamu lakukan sesegera mungkin. Pasalnya, asuransi memberikan batas waktu pemberitahuan klaim. Jika melewati waktu tersebut, maka kamu tak lagi bisa mengajukan klaim.
3. Mencatat kronologi kejadian klaim dan dokumentasikan kerusakan
Segera mencatat kronologi kejadian klaim dan mendokumentasikan kerusakan mobil dengan video atau foto sesaat setelah kejadian klaim. Pasalnya, dua dokumen ini menjadi persyaratan penting saat akan mengajukan klaim. Setelah itu, pastikan kamu menceritakan kronologi kejadian klaim kepada loss adjuster yang menganalisis kendaraan kamu.
4. Cek bengkel rekanan asuransi
Pastikan bengkel yang kamu datangi merupakan bengkel rekanan dari asuransi. Oleh sebab itu, cek dulu bengkel rekanan asuransi perusahana terdekat. Informasi ini biasanya tersedia di website resmi asuransi, atau kamu juga bisa menanyakan ke call center.
Baca juga : Warna Mobil Melambangkan Kepribadian Pemiliknya, Apa Kamu Setuju?.
Itulah penjelasan seputar cara klaim asuransi mobil. Salah satu produk yang menawarkan kemudahan klaim adalah asuransi mobil Mobil Insurtech dari Simas Insurtech. Pasalnya, kamu bisa mengajukan klaim secara online tanpa harus repot datang ke kantor asuransi.
Manfaat yang ditawarkan pun lengkap, mulai dari kerusakan sebagian, kerusakan total, kehilangan, hingga manfaat tambahan seperti tanggung jawab pihak ketiga dan kecelakaan diri. Tak hanya klaim, kamu juga bisa membeli Mobil Insurtech secara online lewat situs resmi Simas Insurtech atau nomor call centernya. Praktis, kan?
Artikel Lainnya
Bahaya Merokok di Dalam Mobil dan Pentingnya Lingkungan Bebas Asap Rokok
20 May 2022
AC Mobil Sejuk Tahan Lama: 5 Cara Mudah Merawatnya Sendiri
20 May 2022
Keunggulan Mobil SUV: Pilihan Tepat untuk Gaya Hidup Modern
20 May 2022
Ini Alasan Pentingnya Berpikir Skeptis Saat Membeli Mobil Bekas
20 May 2022
Tarikan Mobil Menjadi Berat pada Mobil Anda? Cek Penyebabnya
20 May 2022
Cara Mudah Merawat Mobil Listrik agar Performa Tetap Optimal
20 May 2022
Bahaya Merokok di Dalam Mobil dan Pentingnya Lingkungan Bebas Asap Rokok
20 May 2022
AC Mobil Sejuk Tahan Lama: 5 Cara Mudah Merawatnya Sendiri
20 May 2022
Keunggulan Mobil SUV: Pilihan Tepat untuk Gaya Hidup Modern
20 May 2022
Ini Alasan Pentingnya Berpikir Skeptis Saat Membeli Mobil Bekas
20 May 2022
Tarikan Mobil Menjadi Berat pada Mobil Anda? Cek Penyebabnya
20 May 2022
Mau Ganti Air Radiator Sendiri di Rumah? Begini Tipsnya
20 May 2022
Bahaya Merokok di Dalam Mobil dan Pentingnya Lingkungan Bebas Asap Rokok
20 May 2022
AC Mobil Sejuk Tahan Lama: 5 Cara Mudah Merawatnya Sendiri
20 May 2022
Keunggulan Mobil SUV: Pilihan Tepat untuk Gaya Hidup Modern
20 May 2022
Ini Alasan Pentingnya Berpikir Skeptis Saat Membeli Mobil Bekas
20 May 2022
Tarikan Mobil Menjadi Berat pada Mobil Anda? Cek Penyebabnya
20 May 2022
Mau Ganti Air Radiator Sendiri di Rumah? Begini Tipsnya
20 May 2022
Bahaya Merokok di Dalam Mobil dan Pentingnya Lingkungan Bebas Asap Rokok
20 May 2022
AC Mobil Sejuk Tahan Lama: 5 Cara Mudah Merawatnya Sendiri
20 May 2022
Keunggulan Mobil SUV: Pilihan Tepat untuk Gaya Hidup Modern
20 May 2022
Ini Alasan Pentingnya Berpikir Skeptis Saat Membeli Mobil Bekas
20 May 2022
Tarikan Mobil Menjadi Berat pada Mobil Anda? Cek Penyebabnya
20 May 2022
Cara Mudah Merawat Mobil Listrik agar Performa Tetap Optimal
20 May 2022