Seputar Asuransi
Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Motor untuk Asuransi Swasta dan Jasa Raharja
22 June 2023
Kurangnya pengetahuan akan asuransi membuat banyak orang ragu untuk memiliki produk keuangan ini, termasuk asuransi kecelakaan motor. Salah satu hal yang paling sering ditanyakan adalah bagaimana cara klaim asuransi kecelakaan motor? Apakah benar kita akan mendapatkan kompensasi dari perusahaan asuransi ketika mengalami kecelakaan motor?
Asuransi kecelakaan saat berkendara merupakan hal yang penting untuk dimiliki oleh pengguna kendaraan bermotor. Tentu saja tidak ada yang berharap mengalami kecelakaan lalu lintas, tapi ini merupakan hal yang tidak bisa kita kontrol. Oleh karenanya, lebih baik selalu siap sedia ketika musibah ini menimpa kita dengan proteksi dari asuransi kecelakaan.
Sama seperti produk asuransi lainnya, asuransi kecelakaan motor bertujuan untuk melindungi keuangan kita dari kerugian finansial akibat kecelakaan yang terjadi saat berkendara. Perlindungan ini berlaku untuk kerusakan motor yang diakibatkan oleh kecelakaan dan juga perawatan medis. Bagaimana cara kerjanya?
Untuk mendapatkan uang pertanggungan, pertama-tama kita harus melakukan klaim asuransi kecelakaan motor. Berikut ini akan dibahas secara lengkap bagaimana langkah-langkah klaimnya.
Cara klaim asuransi kecelakaan motor untuk asuransi pribadi atau swasta
Asuransi kecelakaan motor bisa kita dapatkan dari perusahaan asuransi yang tersedia di luar sana. Kita cukup memilih produk asuransi kecelakaan motor yang paling tepat dengan kebutuhan dan kemampuan kita, beli dari agen atau secara online, lalu bayar preminya setiap bulan.
Untuk motor yang dibeli secara kredit, Anda akan diwajibkan untuk membeli asuransi kecelakaan ini. Biasanya pihak leasing atau pembiayaan akan merekomendasikan asuransi yang menjadi partner mereka atau Anda bisa memilih produk asuransi kecelakaan motor yang menurut Anda paling pas.
Baca juga : Bukan Hanya Mobil, Ada Juga Lho Asuransi Kecelakaan Motor
Cara klaim asuransi kecelakaan motor akan berbeda-beda, tergantung dari kebijakan perusahaan asuransi masing-masing. Meski demikian, secara umum berikut ini langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:
1. Dokumentasikan kerusakan
Hal pertama yang perlu Anda lakukan sebelum melakukan klaim adalah segera dokumentasikan kerusakan pada motor Anda dan catat kronologis kecelakaan agar tidak lupa. Dua hal ini biasanya merupakan hal yang pertama kali ditanyakan oleh pihak asuransi. Jadi semakin detail Anda dapat mendokumentasikan kerusakan dan menceritakan kronologis kejadian, maka semakin besar kesempatan klaim Anda untuk disetujui.
2. Hubungi perusahaan asuransi
Setelah dokumentasi siap, segera hubungi perusahaan asuransi Anda untuk mengajukan klaim. Biasanya ada berbagai channel komunikasi yang disediakan untuk klaim, mulai dari jalur online lewat website atau aplikasi, sampai offline dengan menghubungi langsung agen asuransi terkait.
Jika Anda tidak yakin bagaimana tata cara klaim asuransi kecelakaan motor Anda, ada baiknya untuk menelpon langsung pihak customer service atau agen asuransi Anda untuk menjelaskan prosedur, syarat, serta dokumen-dokumen apa saja yang perlu disiapkan.
3. Siapkan dokumen persyaratan
Biasanya pihak asuransi juga akan meminta sejumlah dokumen persyaratan untuk dilampirkan dalam pengajuan klaim, misalnya surat keterangan kecelakaan dari kepolisian, bukti pembayaran rumah sakit jika ada penanganan medis, dan seterusnya. Siapkan seluruh dokumen-dokumen ini agar klaim Anda segera diproses.
4. Isi formulir klaim
Selain melampirkan dokumen persyaratan, Anda juga akan diminta untuk mengisi formulir klaim dari perusahaan asuransi. Formulir ini bisa tersedia secara online atau Anda perlu memintanya dari agen asuransi Anda. Yang pasti, Anda perlu mengisinya secara lengkap jika ingin klaim Anda diproses.
5. Evaluasi klaim
Setelah permohonan klaim diterima, pihak asuransi biasanya akan mengirim adjuster atau penilai kerusakan untuk motor Anda. Orang ini akan memeriksa kerusakan dan menilai apakah semuanya sesuai dengan klaim Anda, serta memastikan bahwa kerusakan yang terjadi masih dalam lingkup perlindungan polis asuransi Anda.
6. Datangi bengkel rekanan asuransi
Jika klaim Anda disetujui, selanjutnya Anda akan diminta untuk mengunjungi bengkel rekanan dari perusahaan asuransi. Pihak bengkel akan memperoleh detail dan instruksi dari pihak asuransi terkait bagian-bagian dari motor Anda yang perlu diperbaiki atau diganti, jadi mereka akan bekerja berdasarkan instruksi tersebut, bukan dari Anda. Selanjutnya Anda tinggal menunggu motor Anda selesai diperbaiki oleh pihak bengkel.
Cara klaim asuransi kecelakaan motor untuk Jasa Raharja
Selain perlindungan asuransi pribadi, setiap pengendara motor di Indonesia yang taat membayar pajak juga dilindungi oleh asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja. Jangkauan perlindungan dari fasilitas ini berupa dana santunan kecelakaan untuk P3K, perawatan medis, dan juga santunan untuk kematian pengendara.
Baca juga : Ini Pihak yang Bisa Dimintai Ganti Rugi jika Celaka Akibat Jalan Rusak
Berikut ini langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk melakukan klaim kecelakaan motor untuk asuransi Jasa Raharja:
1. Kumpulkan bukti perawatan medis
Ketika memerlukan penanganan medis akibat kecelakaan, pastikan untuk meminta surat keterangan medis dari rumah sakit dan menyimpan seluruh bukti pembayaran. Hal ini juga berlaku untuk pengendara yang meninggal akibat kecelakaan motor. Pihak keluarga juga perlu meminta surat kematian dari rumah sakit untuk mencairkan santunan atau klaim dari Jasa Raharja.
2. Minta surat keterangan kecelakaan dari kepolisian
Selain surat keterangan medis atau kematian, Anda juga perlu mengurus surat keterangan kecelakaan dari kepolisian. Minta surat ini dari kantor polisi di area kecelakaan berlangsung. Tidak ada biaya yang perlu Anda keluarkan untuk proses ini.
3. Siapkan dokumen-dokumen persyaratan
Jika surat keterangan medis dan kecelakaan sudah ditangan, kini saatnya Anda menyiapkan dokumen persyaratan lainnya, yaitu KTP, kartu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ) atau STNK, serta SIM, kartu keluarga, dan buku nikah jika diperlukan. Apabila korban meninggal dunia, maka pihak keluarga juga akan diminta memberikan keterangan soal ahli waris.
4. Kunjungi kantor Jasa Raharja
Jika semua dokumen sudah lengkap, segera datangi kantor Jasa Raharja di area Anda. Di sana, Anda akan diminta mengisi formulir klaim dan melampirkan semua dokumen persyaratan. Selanjutnya, pihak Jasa Raharja akan memeriksa semua dokumen klaim Anda, dan jika klaim diterima maka dana santunan akan cair ke rekening Anda dalam hitungan hari.
Perlu dicatat bahwa klaim asuransi kecelakaan motor dari Jasa Raharja tidak dapat diproses apabila sudah melewati waktu 6 bulan setelah kecelakaan terjadi. Selain itu, klaim juga tidak berlaku untuk kecelakaan motor tunggal atau akibat kesalahan sendiri.
Jumlah santunan yang akan Anda dapatkan dari Jasa Raharja juga bersifat tetap, sehingga jika biaya perawatan lebih besar dari dana santunan, maka Anda perlu menutupinya dari kocek pribadi. Dikutip dari laman resmi Jasa Raharja, berikut ini nilai dana santunan yang bisa diperoleh:
- Meninggal dunia: Rp 50 juta
- Cacat tetap (maksimal): Rp 50 juta
- Perawatan (maksimal): Rp 20 juta
- Penggantian biaya penguburan: Rp 4 juta
- Manfaat tambahan penggantian biaya P3K: Rp 1 juta
- Manfaat tambahan penggantian biaya ambulance: Rp 500.000
Meski sudah dilindungi oleh asuransi Jasa Raharja, ada baiknya kita melengkapi perlindungan kita dengan asuransi kecelakaan motor dari perusahaan asuransi swasta, seperti Persona Insurtech dari Simas Insurtech. Jangkauan perlindungan asuransi ini mencakup kecelakaan sepeda motor, santunan meninggal dan cacat tetap, serta biaya perawatan medis.
Dengan memiliki asuransi kecelakaan motor pribadi, Anda dapat menutupi biaya-biaya yang tidak tertutup dari Jasa Raharja dengan asuransi tersebut. Jadi keuangan tetap aman tanpa terganggu biaya-biaya tak terduga ini.