Travel

Aturan Bea Cukai Soal Barang Bawaan Penumpang Pesawat

17 May 2024

Aturan Bea Cukai

Sejak 10 Maret 2024, aturan baru mengenai barang bawaan penumpang pesawat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36 Tahun 2023 mulai berlaku. Aturan ini menuai beragam respon, mulai dari kebingungan hingga kekhawatiran.

Namun, tak perlu khawatir! Berikut panduan lengkap dan mudah dipahami mengenai aturan Bea Cukai soal barang bawaan penumpang pesawat:

Batas Nilai Barang Bawaan

Setiap penumpang pesawat yang masuk ke wilayah Indonesia berhak membawa barang pribadi senilai maksimal USD 500 tanpa dikenakan bea masuk dan pajak. Nilai ini dihitung berdasarkan nilai CIF (Cost, Insurance, and Freight) atau harga barang termasuk biaya asuransi dan pengiriman.

Baca juga: kemenhub Mencabut Status Internasional 17 Bandara di Indonesia

Barang yang Dibebaskan Bea Masuk

Selain batasan nilai, terdapat beberapa jenis barang yang bebas bea masuk, di antaranya:

  • Barang keperluan pribadi, seperti pakaian, alat mandi, dan obat-obatan
  • Hadiah dengan nilai maksimal USD 100 per orang
  • Barang bawaan untuk keperluan profesi, seperti alat musik dan laptop
  • Barang impor untuk keperluan pameran atau peragaan busana

Barang yang Dibatasi

Aturan baru ini juga membatasi jumlah barang bawaan tertentu, seperti:

  • Alas kaki maksimal 2 pasang per penumpang
  • Tas maksimal 2 buah per penumpang
  • Barang tekstil jadi lainnya maksimal 5 buah per penumpang

Pungutan Bea Masuk dan Pajak

Jika nilai barang bawaan melebihi USD 500 atau jumlahnya melebihi batas yang ditentukan, penumpang akan dikenakan bea masuk dan pajak. Bea masuk dihitung sebesar 10% dari nilai barang, dan pajak terdiri dari PPN 11% dan PPh 0,5-10% (jika memiliki NPWP) atau 20% (jika tidak memiliki NPWP).

Tips agar Terhindar dari Bea Masuk dan Pajak

  • Catat nilai dan jumlah barang bawaan Anda dengan cermat.
  • Simpan bukti pembelian barang untuk memudahkan pemeriksaan.
  • Gunakan jasa titip (jastip) secara legal dan perhatikan aturan yang berlaku.
  • Jika ragu, hubungi Bea Cukai melalui contact center atau media sosial untuk mendapatkan informasi yang akurat.

Aturan baru Bea Cukai soal barang bawaan penumpang pesawat mungkin terkesan rumit, namun dengan memahami panduan di atas, Anda dapat bepergian dengan lebih nyaman dan terhindar dari pungutan bea masuk dan pajak yang tidak terduga.

Baca juga: 7 Tips Packing yang Efektif Agar Tak Kelebihan Bagasi Pesawat

Sudah memiliki rencana untuk perjalanan? Sebelum Anda mulai bersiap, ada baiknya untuk mempertimbangkan keselamatan Anda. Travi Insurtech hadir untuk memberikan perlindungan terbaik kepada Anda dari berbagai risiko yang mungkin terjadi selama di perjalanan udara.

Artikel Lainnya

Travel

Menjelajahi Surga Tersembunyi NTT: Wisata Alam dan Budaya yang Wajib Dikunjungi

17 May 2024