Tips & Trik

Ada 7 Jenis Risiko Asuransi Pernikahan, Apa Sajakah?

05 November 2019

Ada 7 Jenis Risiko Asuransi Pernikahan, Apa Sajakah?

Daftar Merek Amerika yang pernah mengaspal di Indonesia

Pernikahan merupakan momen paling membahagiakan bagi pasangan untuk melanjutkan kehidupan di masa yang akan datang. Pemilihan waktu dan hari yang tepat, dipercaya oleh banyak orang akan membawa kehidupan rumah tangga yang baik pula bagi pasangan yang menikah di saat yang tepat tersebut.

Pada akhir dan awal tahun, biasanya kita mendapatkan undangan pernikahan dari keluarga, saudara, dan kerabat terdekat kita. Jika tidak membooking venue dari jauh – jauh hari, maka biasanya sulit untuk mendapatkan tempat yang kita inginkan karena sudah dibooking oleh orang lain. Selain itu, masih ada hal – hal yang perlu diperhatikan selain booking venue saja yaitu biaya makanan, entertainment, dekorasi, dan sebagainya. Tentu biaya – biaya yang tidak sedikit bukan apalagi kita masih memiliki risiko- risiko tidak terduga, berikut 7 kemungkinan risiko yang terjadi saat acara resepsi diadakan.

1. Bencana Alam

Menjamin kerugian finansial yang disebabkan oleh gempa bumi, tsunami letusan gunung berapi, angin topan, badai, hujan, banjir bandang (water damage only) dan tanah longsor.

2. Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat

Kerusuhan yang diakibatkan oleh suatu kelompok orang orang yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai suatu Huru-hara.
Pemogokan yang mengakibatkan pengerusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, pekerja atau separuh dari jumlah pekerja yang menolak bekerja pada majikannya.
Perbuatan Jahat yaitu tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis.

3. Terorisme dan Sabotase

Terorisme adalah suatu tindakan termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan pemaksaan atau kekerasan dan atau ancaman dengan menggunakan pemaksaan atau kekerasan, oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan agama, ideologi atau yang sejenisnya termasuk intensi untuk mempengaruhi pemerintah dan/atau membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan.

Sabotase adalah tindakan pengerusakan harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya nilai suatu pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah, dengan tujuan politik, agama, ideologi atau yang sejenisnya termasuk intensi untuk mempengaruhi pemerintah dan/atau membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan.

4. Orang tua/wali meninggal dunia akibat kecelakaan

Menjamin kerugian finansial sehubungan dengan meninggalnya orang tua/wali dari calon pengantin pria/wanita akibat kecelakaan yang menyebabkan batal atau ditundanya resepsi pernikahan.

5. Calon pengantin meninggal dunia akibat kecelakaan

Menjamin kerugian finansial sehubungan dengan meninggalnya calon pengantin pria/wanita akibat kecelakaan yang menyebabkan batal atau ditundanya resepsi pernikahan. Apabila kecelakaan mengakibatkan calon pengantin pria/wanita ataupun orang tua/wali dari calon pengantin harus dirawat di Rumah Sakit dan perawatan.

6. Rawat inap di rumah sakit akibat kecelakaan

Apabila kecelakaan mengakibatkan calon pengantin pria/wanita ataupun orang tua/wali dari calon pengantin harus dirawat di Rumah Sakit dan perawatan.

7. Kebakaran lokasi resepsi

Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian akibat Kebakaran, Sambaran Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, dan Asap yang Destruktif.

Nah itu tadi 7 Risiko yang mungkin terjadi di saat mengadakan resepsi pernikahan. Semua risiko – risiko di atas tersebut dijamin oleh Asuransi Pernikahan Simas Insurtech yang pastinya membuat kamu bebas dari rasa khawatir, #byebyeworries.

Artikel Lainnya