Seputar Asuransi

Bukan Hanya Mobil, Ada Juga Lho Asuransi Kecelakaan Motor

07 February 2023

Ilustrasi Kecelakaan Motor

Selama ini masyarakat lebih mengenal asuransi kendaraan bermotor hanya ada untuk mobil. Namun ternyata ada pula asuransi kecelakaan motor. Meski begitu, memang ada sedikit perbedaan antara asuransi motor dan asuransi mobil. Ada juga asuransi kecelakaan sepeda motor yang disediakan sebagai layanan terpisah dari asuransi kendaraan bermotor.

Sepeda motor adalah kendaraan primadona bagi warga Indonesia. Menurut data Korps Lalu Lintas Kepolisian RI seperti dirilis Kompas.com, terdapat lebih dari 126 juta sepeda motor di seluruh Indonesia per November 2022. Motor masih menjadi favorit karena harganya yang relatif terjangkau, banyak variasi, dan mudah dibawa untuk menembus kemacetan sehingga lebih hemat waktu terutama di kota-kota besar.

Artinya, setidaknya ada 126 juta pengendara sepeda motor yang menanggung berbagai risiko terkait dengan kendaraannya. Risiko itu antara lain terlibat kecelakaan di jalan raya dan sepeda motor rusak atau hilang. Maka tak mengherankan jika asuransi kecelakaan motor disediakan bagi masyarakat yang ingin terlindungi dari risiko-risiko itu.

Seperti mobil, sepeda motor juga bisa dibeli secara kredit. Bagusnya, asuransi kecelakaan motor pun berlaku untuk motor kredit. Ini juga salah satu persamaan asuransi motor dengan asuransi mobil. Tak perlu menunggu surat-surat lengkap dimiliki, pemilik kendaraan bisa segera mendapat perlindungan asuransi.

Pembelian motor ataupun mobil dengan cara kredit memang tidak langsung dibarengi dengan penyerahan bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB). Namun BPKB tidak termasuk syarat asuransi kecelakaan motor yang dibeli secara kredit yang harus diberikan oleh pembeli. Pengurusan asuransi untuk motor kredit akan ditangani oleh pihak leasing secara otomatis ketika transaksi sudah deal.

Risiko yang Dilindungi Asuransi Kecelakaan Motor

Dalam menyediakan layanan, perusahaan asuransi mengacu pada ketentuan dan hukum yang mengatur masalah perasuransian. Termasuk dalam hal perlindungan atas risiko seputar penggunaan kendaraan bermotor. Tak terkecuali asuransi kecelakaan motor.

Terdapat Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia yang menjadi pedoman bagi perusahaan asuransi dan masyarakat yang mengakses layanan asuransi. Polis ini dikeluarkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia untuk menutup pertanggungan atas kendaraan bermotor yang diasuransikan dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.

Berdasarkan polis standar itu, perusahaan asuransi menetapkan risiko-risiko yang dilindungi dalam produk asuransi kendaraan bermotornya. Secara umum, ada dua macam perlindungan yang diberikan, yakni comprehensive atau all risk dan total loss only. Rinciannya:

Comprehensive

Dalam jenis comprehensive atau all risk, lebih banyak perlindungan yang diberikan. Selain kehilangan dan kerusakan berat, risiko kecil seperti lecet pada bodi masuk skema perlindungan. Pemilik motor akan mendapat uang pertanggungan atas risiko-risiko tersebut selama sesuai dengan syarat dan ketentuan.

Sayangnya, perlindungan comprehensive untuk sepeda motor sangat jarang ada. Jenis asuransi ini lebih banyak tersedia buat mobil yang juga berisiko mengalami lecet atau penyok di jalan. Premi asuransi comprehensive juga lebih besar daripada total loss only karena memberikan perlindungan lebih luas.

Total loss only

Perlindungan total loss only diberikan atas risiko sepeda motor hilang akibat dicuri atau rusak dengan tingkat kerusakan lebih dari 75 persen. Jadi ketika motor diparkir di teras rumah lantas ada maling yang menggondolnya di tengah malam, pemilik motor bisa menerima uang pertanggungan. Begitu juga jika motor terlibat kecelakaan sampai rusak parah tak bisa dikendarai lagi, ada uang pertanggungan yang diberikan.

Adapun kasus seperti penggelapan, hipnotis, penipuan, dan sejenisnya atau pencurian yang dilakukan oleh suami/istri, anak, orang tua, atau saudara kandung tak termasuk risiko yang ditanggung. Demikian pula bila motor dibawa lari oleh yang bekerja pada tertanggung atau tinggal serumah dengan tertanggung.

Dalam jenis perlindungan ini, tidak ada uang pertanggungan jika motor lecet, spion pecah, pelek bengkok, atau kerusakan apa pun yang jika dihitung tak sampai 75 persen. Selain itu, pengendara yang terluka dalam kecelakaan tak bisa mengajukan klaim atas biaya perawatan di rumah sakit. Ini nanti yang membedakannya dengan asuransi kecelakaan motor sebagai layanan yang terpisah dari asuransi kendaraan bermotor.

perluasan jaminan dari asuransi kendaraan bermotor

Di samping dua jenis perlindungan tersebut, umumnya ada pilihan perluasan jaminan dari penyedia asuransi kendaraan bermotor. Perluasan itu mencakup:

  • Bencana alam, misalnya banjir, gempa, dan tanah longsor
  • Kerusuhan, pemogokan, terorisme, sabotase, huru-hara, perbuatan jahat yang terjadi dalam kerusuhan, dan penghalangan bekerja
  • Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, misalnya sebagai pelaku dalam kecelakaan, ada korban pengendara lain yang butuh biaya perawatan karena ditabrak, ada uang pertanggungan untuk risiko ini
  • Kecelakaan diri yang menimpa pengendara dan/atau penumpang

Jadi pemilik motor mesti membeli premi asuransi kendaraan bermotor yang reguler dulu, baru bisa mengakses perluasan jaminan ini dengan membayar biaya tambahan sekian persen dari premi pokoknya.

Asuransi Kecelakaan Diri Plus Motor

Buat yang tiap hari beraktivitas dengan sepeda motor baik sebagai pengendara maupun penumpang, ada pula asuransi kecelakaan motor yang dapat memberikan perlindungan dari risiko celaka dalam perjalanan. Jenis asuransi ini berbeda dengan asuransi motor yang mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia.

Layanan ini berupa asuransi kecelakaan diri dengan perluasan jaminan berupa asuransi kecelakaan motor. Contohnya adalah Persona Insurtech yang disediakan Asuransi Simas Insurtech.

Asuransi kecelakaan motor di sini menjadi manfaat tambahan dalam asuransi kecelakaan diri. Seperti diuraikan dalam pengantar, banyaknya jumlah sepeda motor menyebabkan tingginya risiko kecelakaan di jalan. Terbukti, seperti dikutip dari Gatra, Korps Lalu Lintas Polri mencatat sepeda motor sebagai penyumbang kasus kecelakaan lalu lintas tertinggi sebesar 80 persen per 2020.

Masyarakat dapat memanfaatkan asuransi kecelakaan diri dengan perluasan asuransi kecelakaan motor untuk mendapat perlindungan ekstra terutama jika tak bisa lepas dari kegiatan berkendara sepeda motor setiap hari. Misalnya berangkat kerja pulang-pergi naik sepeda motor. Pehobi sepeda motor pun bisa mendapatkan perlindungan selama sesuai dengan syarat dan ketentuan.

Selain itu, manfaat asuransi kecelakaan motor dari Persona Insurtech bisa dikombinasikan dengan asuransi kendaraan bermotor serta asuransi Jasa Marga. Tak ada yang bisa menerka apa yang akan terjadi di untuk memberikan perlindungan finansial secara maksimal bagi diri dan keluarga bila suatu ketika tak dapat lagi mencari nafkah akibat kecelakaan.

Artikel Lainnya

Seputar Asuransi

Mencegah Kecelakaan Lalu Lintas: Dimulai dari Pola Pikir yang Benar

07 February 2023

Seputar Asuransi

Mengapa Banyak Asuransi Tidak Mengcover Aktivitas Ekstrim

07 February 2023

Seputar Asuransi

10 Tips Menghindari Kecelakaan Lalu Lintas: Lindungi Diri Dari Bahaya Lalu Lintas

07 February 2023

Seputar Asuransi

Mengatasi Gerd: Ketahui Cara Pencegahan yang Tepat Sebelum Aktivitas Harian Terganggu

07 February 2023

Seputar Asuransi

Nikmati Kemerdekaan Indonesia Bersama Persona Insurtech

07 February 2023

Seputar Asuransi

Kecelakaan Lalu Lintas Paling Sering Ditemui Pada Musim-Musim di Indonesia

07 February 2023

Seputar Asuransi

Asuransi Kendaraan Bermotor: Definisi, Jenis, dan Manfaatnya

07 February 2023

Seputar Asuransi

Membongkar 8 Mitos Asuransi Mobil yang Bisa Bikin Rugi

07 February 2023

Seputar Asuransi

Ini Syarat Asuransi Mobil yang Mudah dan Anti-Ribet

07 February 2023

Seputar Asuransi

Cara Mengemudi Mobil untuk Pemula dan Tips Merawatnya

07 February 2023

Seputar Asuransi

Rincian Biaya Perbaikan Mobil Lecet di Bengkel Terbaru

07 February 2023

Seputar Asuransi

Tips Klaim Asuransi Mobil agar Tidak Ditolak, Cek di Sini!

07 February 2023

Seputar Asuransi

Etika Saat Naik Pesawat: Hal yang Harus dan Tidak Dilakukan

07 February 2023

Seputar Asuransi

Mengamankan Perlindungan Asuransi dengan Premi Rendah

07 February 2023

Seputar Asuransi

Menyelami Konsep Partial Loss dalam Asuransi

07 February 2023

Seputar Asuransi

Masa Depan Terlindungi: Menyelisik Perbedaan Asuransi dalam Era Digital dan Konvensional

07 February 2023

Seputar Asuransi

Cara Menghindari Asuransi Bodong dan Melindungi Keuangan Anda

07 February 2023

Seputar Asuransi

Sumpah Pemuda dan Semangat Asuransi: Melindungi Masa Depan Indonesia

07 February 2023

Seputar Asuransi

Etika Saat Naik Pesawat: Hal yang Harus dan Tidak Dilakukan

07 February 2023

Seputar Asuransi

Cara Mudah Merawat Mobil Listrik agar Performa Tetap Optimal

07 February 2023

Seputar Asuransi

Mengupas Klaim Total Loss: Dasar Penentuan Nilai Ganti Rugi

07 February 2023

Seputar Asuransi

Kenapa Asuransi Mobil Mulai Banyak Menerima Mobil Listrik?

07 February 2023

Seputar Asuransi

Mengenal Bengkel Authorized yang ada di Asuransi Mobil

07 February 2023

Seputar Asuransi

Penjelasan tentang Jaminan Perluasan dan Manfaatnya dalam Asuransi

07 February 2023

Seputar Asuransi

Asuransi Kendaraan Bermotor: Definisi, Jenis, dan Manfaatnya

07 February 2023

Seputar Asuransi

Hal-Hal Salah Yang Biasa Dilakukan Pemudik Motor

07 February 2023

Seputar Asuransi

Cukup Sepeda Motor Atau Perlu Mobil Juga?

07 February 2023