Tips & Trik
Ada Kriteria Khusus Untuk Kendaraan yang Diperbolehkan Mudik
30 April 2020
Ada Kriteria Khusus Untuk Kendaraan yang Diperbolehkan Mudik
Meski sudah dilarang oleh pemerintah, nyatanya masih ada pengecualian untuk warga yang ingin pulang kampung. Ada kriteria khusus yang diberikan untuk kendaraan diperbolehkan mudik.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Istiono mengungkapkan, izin mudik ke kampung halaman hanya diperbolehkan pada warga dalam kondisi darurat.
Contoh kondisi darurat yang diizinkan adalah saat ada anggota keluarga yang sakit atau meninggal dunia. Pemudik akan dapat izin melintas asalkan menunjukkan surat bukti yang menyatakan hal tersebut.
“Apabila darurat ada keluarga yang sakit, meninggal asal ada keterangan diizinkan. Maka saya imbau kesadaran masyarakat untuk memutus bahaya COVID-19. Tidak perlu sembunyi naik truk, naik kontainer dikhawatirkan menimbulkan masalah lain.” ujar Irjen Istiono dikutip dari NTMC.
Yang banyak disayangkan adalah adanya warga yang nekat melakukan mudik dengan berbagai cara dan strategi. Ada yang bersembunyi di balik terpal pick-up, sementara di media sosial sempat muncul beberapa akun yang menawarkan angkutan mudik.
Sejak digelar Jumat pekan lalu sampai Selasa, polisi sudah mengusir 12.156 kendaraan yang mau mudik di seluruh Indonesia. Kakorlantas menegaskan kalau sejauh ini sanksi terberat yang didapat pemudik yang membandel hanya disuruh putar balik.
“Operasi ketupat ini operasi kemanusiaan. Penegakan hukum yang kami lakukan adalah persuasif saja. Itu (disuruh putar balik) merupakan sanksi. Dia (pemudik) mau berangkat, diputarbalikkan. Mereka kembali ke rumah itu sudah sanksi. Kami minta kesadaran masyarakat untuk tidak mudik,” tutur Istiono seperti diberitakan Antara.
Selain kondisi yang darurat atau mendesak tentu kendaran yang kamu gunakan harus siap untuk menempuh perjalanan jarak jauh. Untuk itu kamu harus memastikan bahwa kendaraanmu sudah dalam kondisi yang prima dan terjaga.
Agar maksimal jangan lupa untuk menambahkan perlindungan Mobil Insurtech, supaya mobil yang kamu miliki memiliki jamina yang dapat dipercaya. Segera klik disini untuk mendapatkan perlindunganmu sekarang juga.
Sumber: detik.com, dengan judul “Ini Kriteria Kendaraan yang Masih Dibolehkan Mudik”