Tips & Trik
Kehilangan Di Tempat Parkir, Tanggung Jawab Siapa?
05 April 2018
Kehilangan Di Tempat Parkir, Tanggung Jawab Siapa
Peristiwa kendaraan hilang di tempat parkir sudah jadi hal biasa di negara kita ini. Banyak sekali orang yang mengalaminya dan masalah ini diselesaikan sendiri oleh yang memiliki kendaraan. Pengelola parkir pun enggak ikut campur untuk masalah ini karena kebanyakan mereka menganggap kalau tidak mungkin memperhatikan satu persatu transportasi. Kemudian mereka juga tidak tahu menahu kalau kendaraan yang mereka jaga itu milik siapa.
Tentu hal ini bikin kita sebal sendiri. Seharusnya kasus besar ini juga ikut diselesaikan oleh petugas parkir. Ya karena yang menjaga parkir adalah tugas mereka. Tukang parkir dibayar untuk menjaga kendaraan yang dititipkan orang. Bukan hanya untuk menunggu tanpa melakukan apa-apa.
Petugas Tempat Parkir
Sebenarnya, dalam hal hilangnya kendaraan, petugas parkir tidak bisa seenaknya saja melepas tanggung jawab. Jika ada kejadian seperti itu, pengelola parkir bisa digugat secara perdata. Alasannya karena perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365,1366 dan 1367, inti dari ketiga pasal tersebut adalah barang siapa yang merugikan orang lain atas kesombronoannya atau kelalaiannya, harus bertanggung jawab atas masalah tersebut.
Pada intinya, meski petugas parkir tidak ikut andil dalam peristiwa hilangnya kendaraan, mereka harus bertanggung jawab. Sebab, itu adalah tanggung jawabnya sebagai petugas parkir yaitu menjaga kendaraan dari pihak konsumen.