Tips & Trik

3 Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi: Online, Offline, dan via Ekspedisi

24 March 2023

Lapor SPT Tahunan Pribadi

Beberapa hari lagi menuju akhir bulan Maret, apakah kamu sudah tahu cara lapor SPT Tahunan?

Seperti yang kamu tahu bahwa sistem perpajakan di Indonesia adalah self assessment. Ini artinya, sebagai wajib pajak, kamu punya wewenang untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak secara mandiri.

Dalam melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, wajib pajak harus menggunakan surat pemberitahuan alias SPT. Nah, sebelum lapor SPT Tahunan, kamu perlu kenalan dulu dengan tiga jenis formulir SPT Tahunan biar tidak salah isi.

Jenis-jenis SPT Tahunan pribadi

Terdapat tiga jenis formulir SPT Tahunan pribadi berdasarkan jumlah penghasilan dan jenis pekerjaan wajib pajak. Berikut ini di antaranya.

1. Formulir SPT 1770 SS

Formulir 1770 SS adalah formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan maksimal Rp 60 juta per tahun yang berasal dari satu perusahaan.

2. Formulir SPT 1770 S

Jika kamu adalah wajib pajak dengan minimal penghasilan tahunan lebih dari Rp 60 juta, maka gunakanlah formulir 1770 S ini.

Formulir 1770 S juga ditujukan untuk wajib pajak pribadi yang bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam kurun waktu satu tahun. Jadi, sekalipun penghasilanmu kurang dari Rp 60 juta per tahun, jika kamu bekerja di dua perusahaan maka kamu harus menggunakan formulir SPT 1770 S.

3. Formulir SPT 1770

Formulir SPT 1770 adalah formulir SPT Tahunan bagi wajib pajak dengan status pemilik usaha atau profesional yang tidak memiliki ikatan kerja.

Misalnya, pemilik usaha toko kelontong, salon, bengkel atau tenaga ahli seperti dokter dan arsitek yang membuka praktik secara mandiri.

Sekarang kamu sudah tahu formulir SPT Tahunan yang sesuai denganmu, bukan? Selanjutnya, saatnya lapor SPT Tahunan.

Baca juga : Perlunya Asuransi PHK untuk Melindungi Pekerja

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan tiga cara lapor SPT Tahunan yang bisa dipilih sesuai keinginan, yaitu secara online, offline, dan melalui jasa ekspedisi.

Sebelum mulai, jangan lupa siapkan formulir 1721 A1 atau 1721 A2 yang didapatkan dari perusahaan atau instansi pemerintah tempat bekerja. Formulir ini berisi informasi yang akan diperlukan saat pengisian SPT nanti.

1. Cara lapor SPT Tahunan secara Online

Untuk pelaporan pajak secara online, kamu harus punya akun DJP Online dan e-Fin, nomor identifikasi elektronik yang diterbitkan DJP untuk pelaporan pajak.

Jika lupa nomor e-Fin, tidak perlu panik. Kamu bisa menghubungi petugas pajak melalui fitur Chat Pajak pada situs resmi DJP atau melalui akun Twitter @kring_pajak untuk mendapatkan kode e-Fin kembali.

Jika semua sudah siap, ikuti langkah-langkah berikut ini.

  1. Kunjungi situs resmi DJP https://www.pajak.go.id lalu klik “Login”.
  2. Masukkan nomor NPWP atau NIK, password, dan captcha dengan benar, lalu klik tombol “Login”.
  3. Setelah masuk ke dalam akunmu, pilih tab “Lapor”.
  4. Pilih e-Filing untuk mengisi formulir SPT secara elektronik, lalu pilih tab “Buat SPT”.
  5. Kamu akan diminta menjawab beberapa pertanyaan untuk mendapatkan jenis formulir SPT yang sesuai.
  6. Setelah diketahui formulir SPT yang bisa digunakan, selanjutnya kamu bisa memilih “dengan bentuk formulir” untuk langsung melengkapi SPT secara online atau “dengan panduan” untuk mendapatkan arahan selama mengisi SPT.
  7. Kamu akan diminta mengisi data pembayaran pajak, seperti tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan, serta serangkaian informasi lain yang diperlukan. Semua informasi tersebut diisi berdasarkan formulir 1721 A1/A2 yang kamu miliki.
  8. Setelah semua data dilengkapi, kamu akan melihat perhitungan pajak penghasilan wajib pajak milikmu. Pastikan sudah sesuai dengan formulir 1721 A1/A2 ya. Apabila terdapat kurang atau lebih bayar, maka akan muncul pertanyaan lanjutan untuk menindaklanjutinya.
  9. Ikuti arahan yang tampil di layar hingga selesai. Nantinya, kamu akan menerima bukti pelaporan elektronik melalui email terdaftar pada akun DJP milikmu.

2. Cara lapor SPT Tahunan Offline di Kantor Pajak

Jika kamu berlokasi tidak jauh dari kantor pelayanan pajak (KPP), kamu juga bisa lapor pajak secara langsung. Saat tiba di KPP, kamu bisa meminta formulir SPT Tahunan dan melengkapinya di tempat. Jika sudah selesai, serahkan kepada petugas pajak.

Petugas pajak akan memberikan tanda bukti pelaporan SPT Tahunan. Jangan lupa simpan bukti tersebut jika diperlukan di lain waktu.

3. Cara Lapor Pajak melalui jasa ekspedisi

Cara yang terakhir tak jauh berbeda dengan cara ke-dua. Bedanya, alih-alih langsung mengirimkan ke KPP, kamu bisa mengirimkan formulir melalui jasa ekspedisi, seperti Pos.

Jangan lupa tuliskan alamat KPP yang dituju dan sertakan lembar informasi SPT Tahunan pada amplop. Lembar informasi SPT Tahunan bisa diunduh dari situs resmi DJP.

Sekarang sudah tahu kan cara lapor SPT Tahunan pribadi? Jangan sampai terlambat agar tidak dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana. Soalnya, berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), wajib pajak yang tidak melakukan pelaporan SPT Tahunan pribadi dapat dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.

Nah, biar tidak merasa boncos karena penghasilan yang dipotong pajak, penting sekali untuk cermat dalam mengatur keuangan.

Baca juga : 6 Cara Menghadapi Krisis Finansial untuk Individu dan Keluarga

Selain menyisihkan penghasilan untuk bayar pajak, jangan lupa alokasikan bujet untuk keperluan lain, salah satunya adalah biaya asuransi. Hal ini penting untuk mencegah pengeluaran tak perlu saat terjadi risiko tak terduga.

Misalnya, bagi kamu yang memiliki mobil, lengkapilah dengan perlindungan asuransi mobil. Apabila terjadi sesuatu pada mobilmu, kamu tak perlu was-was penghasilan jadi terpangkas. Bukan hanya biaya perbaikan atas kerusakan pada mobil, asuransi mobil juga menanggung biaya lainnya, seperti pengganti biaya transportasi, lho.

Contohnya asuransi Mobil dari Simas Insurtech yang memberikan penggantian biaya transportasi hingga Rp 300 ribu yang dapat diberikan dalam bentuk voucher atau saldo taksi online. Dengan demikian, saat mobil dalam perbaikan, kamu tetap bisa bepergian seperti biasa.

Artikel Lainnya

Tips & Trik

Mengamankan Perlindungan Asuransi dengan Premi Rendah

24 March 2023

Tips & Trik

Masa Depan Terlindungi: Menyelisik Perbedaan Asuransi dalam Era Digital dan Konvensional

24 March 2023

Tips & Trik

Cara Beli Asuransi Perjalanan Online

24 March 2023

Tips & Trik

Cara Memilih Asuransi Online Terbaik yang Perlu Kamu Tahu

24 March 2023

Tips & Trik

Asuransi Simasnet Lahir Untuk Masyarakat Indonesia yang lebih maju

24 March 2023

Tips & Trik

Hati-hati, Ini Sederet Akibat Tidak Bayar Pajak

24 March 2023

Tips & Trik

Hati-hati, Ini Sederet Akibat Tidak Bayar Pajak

24 March 2023

Tips & Trik

Panduan Lengkap: Konsep Jumlah Uang Pertanggungan dalam Asuransi

24 March 2023

Tips & Trik

Menjelajahi Aspek Penting dari Pertanggungan Under Insured dalam Asuransi

24 March 2023

Tips & Trik

Peran Proximate Cause dalam Menentukan Pertanggungan Asuransi

24 March 2023

Tips & Trik

Mengamankan Perlindungan Asuransi dengan Premi Rendah

24 March 2023

Tips & Trik

Masa Depan Terlindungi: Menyelisik Perbedaan Asuransi dalam Era Digital dan Konvensional

24 March 2023

Tips & Trik

Cara Menghindari Asuransi Bodong dan Melindungi Keuangan Anda

24 March 2023

Tips & Trik

Hati-hati, Ini Sederet Akibat Tidak Bayar Pajak

24 March 2023

Tips & Trik

Ini Alasan Beli Asuransi Bisa Bantu Raih Kemandirian Finansial

24 March 2023

Tips & Trik

Tips Menurunkan Premi Asuransi tanpa Mengurangi Manfaatnya

24 March 2023

Tips & Trik

Manfaatkan THR untuk Merawat Mobil, Begini Caranya

24 March 2023

Tips & Trik

7 Masalah Keuangan dan Cara Mengatasinya

24 March 2023

Tips & Trik

7 Cara Mengatur Keuangan Pribadi Bagi Fresh Graduate

24 March 2023