Seputar Asuransi

Perlunya Asuransi PHK untuk Melindungi Pekerja

25 January 2023

asuransi phk

Pandemi Covid-19 yang disusul dengan ancaman resesi global membuat banyak perusahaan kelimpungan dalam menjalankan bisnisnya. Tak pelak, dampaknya merembet hingga ke para pekerja yang menghadapi pemutusan hubungan kerja alias PHK. Kondisi ini memunculkan wacana tentang perlunya asuransi PHK untuk melindungi pekerja.


Apa itu asuransi PHK, kenapa diperlukan, dan bagaimana memanfaatkannya akan menjadi tema utama artikel ini.

Apa Itu Asuransi PHK

Kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba bisa menimbulkan dampak yang panjang. Dampak yang paling terasa tentunya risiko finansial yang mengancam karena tak ada lagi mata pencarian, terutama jika telah memiliki keluarga. Terlebih bila ada tanggungan berupa biaya pendidikan anak dan angsuran yang belum lunas. Asuransi PHK bisa memberikan uluran tangan dalam kondisi demikian.
Asuransi PHK adalah pertanggungan yang diberikan atas hilangnya pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja. Ada banyak alasan perusahaan melakukan PHK kepada karyawannya. Misalnya:

  • Bisnis tidak berjalan lancar
  • Efisiensi
  • Pailit
  • Karyawan melakukan pelanggaran kerja berat
  • Performa karyawan jauh dari standar
  • Karyawan mengalami cacat permanen yang tidak memungkinkan untuk bekerja kembali
  • Karyawan meninggal dunia

Ketika pandemi Covid-19 menerjang, banyak perusahaan yang terpaksa melakukan PHK. Sayangnya, banyak pekerja yang tak memiliki asuransi PHK. Walhasil, para pegawai yang terkena PHK mesti putar otak untuk dapat sekadar bertahan hidup. Ada yang banting setir jadi pengemudi ojek atau taksi online.

Ada pula yang memanfaatkan kemampuannya dalam bidang pekerjaan sebelumnya dengan menjadi wiraswasta. Misalnya para chef hotel atau restoran yang diberhentikan karena industri pariwisata gonjang-ganjing dihantam pandemi. Mereka memilih membuka warung makan sendiri. Meski begitu, tak sedikit yang kemudian kebingungan karena tak punya dana yang cukup untuk menyambung hidup.

Itu sebabnya kemudian pemerintah merancang program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bagian dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan alias BP Jamsostek. Program ini menjadi semacam asuransi PHK yang difasilitasi dan diatur pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Namun asuransi PHK ala pemerintah ini punya berbagai aturan yang ketat dan bagi sebagian pekerja mungkin terasa berat. Untuk mengklaim dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan, syaratnya antara lain:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Berstatus pekerja pada pemberi kerja/badan usaha skala menengah dan besar yang telah mengikuti minimal tiga program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
  3. Sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai pekerja penerima upah.

Adapun manfaat uang tunai yang diperoleh peserta asuransi PHK pemerintah ini diterima selama 6 bulan setelah BPJS Ketenagakerjaan selesai melakukan verifikasi dan menyatakan pekerja yang mengajukan permohonan klaim memenuhi syarat.

Untuk mencairkan dana asuransi PHK versi JKP, pekerja masih harus melewati sejumlah tahapan dan semua dilakukan secara mandiri. Mekanisme pencairan pun dibedakan untuk bulan pertama dan bulan kedua hingga keenam. Pencairan pada bulan pertama relatif sederhana dengan mengakses portal khusus yang disiapkan BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan pencairan pada bulan kedua sampai keenam lebih berliku karena pekerja mesti menjalankan beberapa kewajiban yang ditujukan untuk kepentingan pekerja terkait dengan upaya pencarian pekerjaan baru. Contohnya melakukan asesmen diri, melamar kerja minimal di lima perusahaan berbeda atau satu perusahaan tapi telah melewati proses wawancara, serta mengikuti konseling dan pelatihan kerja dengan tingkat kehadiran minimal 80 persen.

Persyaratan ini memang terkesan berbelit, tapi ditetapkan untuk kebaikan pekerja yang terkena PHK. Walau begitu, bila dibandingkan, syarat pencairan klaim asuransi secara umum lebih sederhana.

Baca juga : Saatnya Bikin Keuanganmu Jadi Glow Up dengan 3 Langkah Mudah Ini

Kenapa Pekerja Perlu Asuransi PHK

Kenapa Pekerja Perlu Asuransi PHK

Berdasarkan penjelasan yang mengambil contoh Jaminan Kehilangan Pekerjaan di atas, asuransi PHK berperan layaknya jaring pengaman bagi pekerja yang mesti kehilangan sumber nafkah karena hal-hal tertentu. Asuransi PHK dari penyedia swasta umumnya mencakup perlindungan atas risiko pemutusan hubungan kerja karena pekerja meninggal/cacat permanen dan perusahaan dinyatakan pailit.
Fungsi uang santunan atau dana pertanggungan asuransi PHK adalah:

  • Sebagai dana darurat yang bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sembari mencari sumber pendapatan yang baru
  • Menjadi tambahan modal untuk membuka usaha
  • Sebagai warisan kepada keluarga bila pekerja tak bisa lagi bekerja karena meninggal

Maka keberadaan asuransi ini relevan dan diperlukan terutama setelah terjadi gelombang PHK yang dilecut oleh meledaknya pandemi Covid-19. Startup winter yang mengiringi resesi kemudian menambah kabar buruk bagi banyak orang yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan rintisan teknologi, tak terkecuali di Indonesia. Satu demi satu perusahaan startup melakukan PHK alias layoff besar-besaran.

Bukan hanya startup, industri lain pun mengalami badai PHK serupa, seperti sektor padat karya. Bila sebelumnya sudah menjadi peserta asuransi PHK, baik lewat BP Jamsostek maupun asuransi swasta, para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja itu lebih berpeluang untuk bertahan dari ancaman risiko finansial akibat hilangnya pendapatan lantaran tak bisa lagi bekerja.

Bagaimana Memanfaatkan Asuransi PHK

Hingga saat ini program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari pemerintah masih menjadi wujud paling konkret asuransi PHK. Program ini sebangun dengan asuransi pengangguran yang sudah banyak diadopsi oleh negara-negara anggota International Labour Organization, badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menangani urusan pekerja. Maka pastikan perusahaan Anda telah mendaftarkan Anda ke program-program BPJS Ketenagakerjaan seperti yang dipersyaratkan.

Adapun penyedia asuransi swasta membungkus layanan asuransi PHK bagi pekerja dalam berbagai bentuk, misalnya asuransi tunjangan hidup, asuransi karyawan, dan asuransi kredit yang berkaitan dengan PHK. Produk asuransi itu memiliki fitur masing-masing, tapi semua ditujukan untuk melindungi pekerja dari risiko masalah keuangan akibat pemutusan hubungan kerja.

Asuransi tunjangan hidup, misalnya, memberikan benefit berupa dana pertanggungan yang bisa dicairkan bila pekerja yang merupakan peserta asuransi tak dapat lagi bekerja karena PHK atau kecelakaan yang mengakibatkan cacat permanen atau kematian.

Baca juga : Manfaat Asuransi Kecelakaan Diri dan Tips Memilihnya

Sementara itu, asuransi karyawan lebih ditujukan bagi perusahaan yang mesti membayar hak-hak karyawannya yang di-PHK. Misalnya uang pesangon. Bila perusahaan mendaftarkan karyawannya ke layanan asuransi itu, beban pengeluaran perusahaan untuk membayar pesangon yang mengiringi keputusan PHK bisa ditekan.

Akan halnya asuransi kredit, layanan ini diperuntukkan bagi pekerja yang mesti kehilangan pekerjaan tapi masih punya tanggungan cicilan kepada bank atau pemberi kredit (kreditor). Misalnya seorang pegawai terkena PHK padahal angsuran kendaraan bermotor dan rumahnya belum tuntas. Bila kreditor memiliki polis asuransi kredit, ada tiga kemungkinan benefit yang bisa dimanfaatkan:

  • Pelunasan sisa pinjaman tanpa bunga dan tunggakan
  • Pembayaran sisa pinjaman plus tunggakan dan bunga maksimal 3 bulan
  • Pembayaran senilai pinjaman awal

Fasilitas dan fitur setiap layanan asuransi PHK mesti dibaca dan dipahami agar dapat memaksimalkan manfaatnya sesuai dengan kebutuhan. Jika perlu, hubungi penyedia asuransi secara langsung untuk meminta informasi selengkapnya. Di era teknologi informasi seperti sekarang, semua bisa mengakses informasi dengan lebih mudah menggunakan Internet. Tak terkecuali informasi tentang asuransi yang menawarkan perlindungan atas berbagai risiko dalam hidup yang tak bisa ditebak, termasuk PHK.

Artikel Lainnya

Seputar Asuransi

Panduan Lengkap: Konsep Jumlah Uang Pertanggungan dalam Asuransi

25 January 2023

Seputar Asuransi

Menjelajahi Aspek Penting dari Pertanggungan Under Insured dalam Asuransi

25 January 2023

Seputar Asuransi

Tips Jitu Menjaga Rumah Agar Awet dan Tahan Lama

25 January 2023

Seputar Asuransi

Peran Proximate Cause dalam Menentukan Pertanggungan Asuransi

25 January 2023

Seputar Asuransi

Penjelasan tentang Jaminan Perluasan dan Manfaatnya dalam Asuransi

25 January 2023

Seputar Asuransi

Mengamankan Perlindungan Asuransi dengan Premi Rendah

25 January 2023

Seputar Asuransi

6 Cara Menghadapi Krisis Finansial untuk Individu dan Keluarga

25 January 2023

Seputar Asuransi

Mengamankan Perlindungan Asuransi dengan Premi Rendah

25 January 2023

Seputar Asuransi

Menyelami Konsep Partial Loss dalam Asuransi

25 January 2023

Seputar Asuransi

Masa Depan Terlindungi: Menyelisik Perbedaan Asuransi dalam Era Digital dan Konvensional

25 January 2023

Seputar Asuransi

Cara Menghindari Asuransi Bodong dan Melindungi Keuangan Anda

25 January 2023

Seputar Asuransi

Sumpah Pemuda dan Semangat Asuransi: Melindungi Masa Depan Indonesia

25 January 2023

Seputar Asuransi

5 Hal Penting yang Perlu Anda Pelajari Polis Asuransi

25 January 2023