Seputar Asuransi

Pahami Pengertian Asuransi Syariah dan Keunggulannya

26 January 2023

asuransi syariah

Pengertian asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah pihak melalui investasi dalam bentuk aset (tabarru) yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko melalui akad sesuai syariah.


Pengertian asuransi syariah tersebut merujuk kepada fatwa Dewan Syari’ah Nasional No 21/DSN-MUI/X/2002.

Pada dasarnya, asuransi merupakan produk keuangan yang dipilih untuk mengelola berbagai risiko keuangan. Asuransi membuat kita tak perlu menanggung sendiri (risk retention) risiko keuangan yang mungkin terjadi.

Pada asuransi konvensional, risiko finansial yang kita punya dapat dialihkan ke pihak lain/perusahaan asuransi (risk transfer). Dengan demikian, saat terjadi musibah yang mengancam kondisi keuangan kita sebagai pemegang polis, pihak asuransi akan menanggung risiko kerugian tersebut.

Hal ini berbeda dengan asuransi syariah yang berlandaskan asas saling tolong-menolong dan melindungi. Asuransi syariah menggunakan prinsip risk sharing, yaitu apabila terjadi risiko finansial maka akan ditanggung bersama-sama oleh semua peserta asuransi syariah.

Akad pada asuransi syariah

Akad pada asuransi syariah

Asuransi syariah berlandaskan dua akad yang menjadi pembeda utama dengan asuransi konvensional. Berikut ini penjelasannya.

1. Akad Tijarah

Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial. Akad tijarah memungkinkan perusahaan asuransi sebagai pengelola dana mendapatkan keuntungan dari uang premi (kontribusi) yang disetorkan oleh peserta asuransi.

Dalam penerapannya, akad tijarah umumnya disertai dengan akad pendukung lain, yaitu akad wakalah bil ujrah dan akad mudharabah musytarakah.

Akad wakalah bil ujrah adalah akad yang memberi kuasa kepada perusahaan asuransi sebagai wakil peserta untuk mengelola dana sosial sebagai dana investasi peserta. Nantinya, perusahaan asuransi mendapatkan keuntungan berupa ujrah sebagai imbal jasa.

Adapun akad mudharabah musytarakah adalah akad untuk menggabungkan modal perusahaan asuransi syariah dengan dana sosial milik peserta asuransi, yang kemudian diinvestasikan oleh perusahaan asuransi sebagai pengelola modal.

2. Akad Tabarru

Akad tabarru adalah akad yang dilakukan untuk tujuan saling tolong-menolong dalam kebaikan. Akad tabarru memungkinkan dana sosial dari kontribusi semua peserta menjadi dana hibah bagi peserta asuransi lain yang terkena musibah sesuai kesepakatan yang tertuang pada polis.

Perbedaan asuransi syariah dan konvensional

Ibarat masakan, asuransi syariah dan asuransi konvensional terdiri dari bahan-bahan yang serupa namun diolah dengan cara yang berbeda. Apa saja perbedaannya? Simak penjelasannya di bawah ini.

1. Sistem perjanjian atau kontrak yang digunakan

Pada asuransi konvensional, perjanjian atau akad yang digunakan berlandaskan jual beli (tabaduli). Nasabah asuransi membeli jaminan pertanggungan kepada perusahaan asuransi dengan melakukan pembayaran premi.

Sementara itu, asuransi syariah menerapkan akad tabarru (hibah/sumbangan) yang memungkinkan peserta menjadi penolong atau penjamin bagi sesama peserta lainnya.

Singkatnya, asuransi syariah tak bertujuan komersial semata tapi juga untuk membantu sesama.

2. Kepemilikan dana

Pada asuransi konvensional, premi yang dibayarkan nasabah akan menjadi hak milik perusahaan asuransi. Apabila premi dialokasikan sebagai dana investasi, maka keuntungannya dapat menjadi tabungan bagi pemegang polis.

Adapun pada asuransi syariah, kontribusi yang dibayarkan oleh peserta asuransi akan menjadi dana kolektif.

Sebagian kontribusi menjadi milik perusahaan asuransi sebagai pengelola dana dan sebagian lainnya akan menjadi dana jaminan bagi seluruh peserta asuransi syariah.

Baca juga : Pengertian Istilah Uang Pertanggungan dalam Asuransi Umum

3. Distribusi surplus underwriting

Adakalanya dana kontribusi seluruh peserta asuransi yang digunakan untuk pengelolaan risiko underwriting dana tabarru, pembayaran santunan/klaim, kontribusi reasuransi, kenaikan cadangan teknis, dan biaya lainnya memiliki kelebihan selisih alias surplus dalam suatu periode.

Inilah yang dikenal sebagai surplus underwriting.

Pada asuransi syariah, surplus akan dikembalikan kepada peserta menggunakan mekanisme bagi hasil (mudharabah) atau disimpan sebagai dana cadangan sesuai kesepakatan pada polis.

Pada asuransi konvensional, jika pun ada, surplus underwriting akan menjadi hak perusahaan asuransi sepenuhnya.

4. Pengawasan dana

Di Indonesia, seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya, untuk memastikan sektor jasa keuangan terselenggara secara adil, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, masyarakat bisa menggunakan jasa keuangan dengan tenang dan pertumbuhan perekonomian negara menjadi stabil dan berkelanjutan.

Semua perusahaan asuransi yang resmi dan terpercaya tentunya juga harus terdaftar dan di bawah pengawasan OJK, serta asosiasi masing-masing jenis asuransi seperti Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).

Pada asuransi syariah, pengawasan OJK saja tidak cukup. Terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ditunjuk Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, serta Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (ASS) untuk mengawasi dan memastikan setiap transaksi dijalankan sesuai prinsip syariah.

5. Pilihan instrumen investasi

Pengelolaan dana asuransi syariah tentunya tidak boleh mengandung penipuan (gharar), perjudian (maysir), penganiayaan (zhulm), suap (risywah), barang haram/maksiat, dan riba.

Alhasil, portofolio investasi pada asuransi syariah pun hanya akan melibatkan instrumen yang terjamin halal dan bebas riba.

Hal ini berbeda dengan asuransi konvensional yang memilih instrumen investasi berdasarkan potensi keuntungan yang akan diperoleh, selama tidak melanggar hukum yang berlaku.

6. Sistem dana hangus

Pada asuransi konvensional, apabila kamu tidak mengajukan klaim hingga periode polis berakhir atau mogok bayar premi karena tidak ada dana, dana premi yang telah disetor sebelumnya bisa jadi hangus atau hilang.

Ini berbeda dengan ketetapan pada asuransi syariah. Kamu bisa tetap mengambil dana kontribusi yang telah dibayarkan atau mengakumulasikan dananya ke dalam dana tabarru.

Dengan berbagai keunggulannya, asuransi syariah memiliki beberapa kelemahan. Sekalipun bukan merupakan produk keuangan baru, produk asuransi syariah jauh lebih terbatas dibandingkan dengan asuransi konvensional.

Pada asuransi konvensional, tersedia berbagai pilihan produk sesuai kebutuhan yang paling spesifik sekalipun, mulai dari asuransi untuk hewan peliharaan hingga asuransi keterlambatan penerbangan. Misalnya, Pet Insurtech dan Fly Insurtech dari Simas Insurtech.

Dalam mengelola dana, perusahaan konvensional pun lebih leluasa memilih sektor instrumen investasi tanpa mempertimbangkan ada tidaknya potensi riba. Hal ini membuat asuransi konvensional punya potensi keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan asuransi syariah.

Asuransi syariah hadir untuk memenuhi kebutuhan pengelolaan risiko keuangan bagi masyarakat tanpa khawatir terjerat riba atau hal lain yang bertentangan dengan syariat Islam. Meski begitu, asuransi syariah bisa dimiliki oleh siapa saja, baik muslim maupun non-muslim.

Baca juga : Apa Itu Premi Asuransi serta Jenis-jenis dan Tujuannya

Setelah mengetahui perbedaan asuransi syariah dan konvensional di atas, semoga kini kamu menjadi tahu jenis asuransi yang paling sesuai dengan kebutuhan dan prinsip kamu ya!

Artikel Lainnya

Seputar Asuransi

6 Cara Menghadapi Krisis Finansial untuk Individu dan Keluarga

26 January 2023

Seputar Asuransi

Manfaat Asuransi Hanya untuk ‘Sultan’, Apa Betul?

26 January 2023

Seputar Asuransi

4 Tanda Kamu Butuh Asuransi Jiwa Jangka Panjang

26 January 2023

Seputar Asuransi

Begini Cara Klaim Asuransi Rumah KPR yang Perlu Kamu Tahu

26 January 2023

Seputar Asuransi

Panduan Memilih Asuransi Pensiun Terbaik

26 January 2023

Seputar Asuransi

Jenis dan Cara Memilih Asuransi Anak Terbaik

26 January 2023

Seputar Asuransi

7 Cara Mengatur Keuangan Pribadi Bagi Fresh Graduate

26 January 2023

Seputar Asuransi

Beli Rumah atau Bangun Rumah, Mana Lebih Baik?

26 January 2023

Seputar Asuransi

4 Tanda Kamu Butuh Asuransi Jiwa Jangka Panjang

26 January 2023

Seputar Asuransi

Asuransi Pendidikan Anak vs Tabungan Pendidikan, Mana yang Lebih Baik?

26 January 2023

Seputar Asuransi

Bukan Hanya Mobil, Ada Juga Lho Asuransi Kecelakaan Motor

26 January 2023

Seputar Asuransi

Jenis dan Cara Memilih Asuransi Anak Terbaik

26 January 2023

Seputar Asuransi

Hati-hati, Ini Sederet Akibat Tidak Bayar Pajak

26 January 2023

Seputar Asuransi

Bukan Hanya Mobil, Ada Juga Lho Asuransi Kecelakaan Motor

26 January 2023

Seputar Asuransi

Jenis dan Cara Memilih Asuransi Anak Terbaik

26 January 2023

Seputar Asuransi

Bagaimana Cara Kerja Asuransi? Begini Penjelasan Lengkapnya

26 January 2023

Seputar Asuransi

Pengertian Istilah Uang Pertanggungan dalam Asuransi Umum

26 January 2023

Seputar Asuransi

Arti Asuransi Konvensional dan Perbedaannya dengan Asuransi Syariah

26 January 2023