Seputar Asuransi

Mobil Ganti Warna Cat? Jangan Lupa Surat-Suratnya Juga Harus Diurus

13 May 2022

mobil ganti cat mobil

Mengganti warna cat mobil merupakan salah satu alternatif bagi kamu yang bosan dengan tampilan mobil yang seperti itu-itu saja. Ganti warna cat mobil memang diperbolehkan, tapi jangan lupa kamu juga harus mengurus surat-suratnya, seperti STNK dan juga Asuransi.

“STNK itu legitimasi operasional, isinya selain data identitas kepemilikan juga identitas kendaraan, tentu harus sesuai antara dokumen dan fisiknya,” kata Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Taslim Chairuddin.

Baca juga : Waktu Terbaik Membeli Mobil Biar Dapat Harga Murah.
Tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 54, mengubah warna kendaraan harus juga mengubah data STNK dengan persyaratan sebagai berikut:

1. Mengisi Formulir Permohonan

Kamu perlu menlengkapi permohonanmu dengan mengisi fomulir yang tersedia yang berisikan datamu sebagai pemilik mobil dan juga data mobilmu dari informasi yang standar hingga perubahan yang kamu lakukan.

2. Lampiran

Kamu juga akan diminta untuk menglengkapi beberapa lampiran seperti berikut ini :

  • Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat 6,
  • Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan,
  • STNK,
  • Rekomendasi dari unit pelaksanaan Regident untuk perubahan warna Ranmor,
  • Surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna ranmor yang disertai TDP/NIB, SIUP, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Surat keterangan domisili,
  • hasil cek fisik ranmor, dan
  • tanda bukti pendaftaran BPKB.

Baca juga : Mau Mobilmu Terasa Baru Terus? Jangan Lewatkan Perawatan Wajib Ini.
Nantinya, kamu juga akan mengeluarkan biaya seperti halnya penerbitan STNK baru. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara RI, biaya penerbitan STNK baru kendaraan roda dua sebesar Rp 100.000 dan kendaraan roda empat Rp 200.000.

Berbeda dengan Asuransi, kamu tidak akan dikenakan biaya apapun atas penggantian informasi ini, kamu cukup menghubungi asuransi mobilmu dan menginformasikan nomor polis, identitas diri dan info perubahan yang dilakukan. Nantinya pihak asuransi akan melakukan endorsement atau perubahan atas polis yang kamu miliki dan menerbitkan polis baru yang sudah melingkupi perubahan atas warna cat mobilmu
Hal ini penting loh untuk kamu lakukan karena jika kamu lalai dalam melaporkan perubahan pada mobilmu, ini bisa menjadi penghambat saat kamu melakukan klaim dikemudian hari. Proses klaim bisa jadi lebih rumit jika ada perubahan pada mobil yang tidak kamu laporkan.

Baca juga : Buat Mobil Kamu Jadi Lebih Keren Dengan Modifikasi Sederhana Ini.

Proses klaim asuransi memang sering menjadi momok rumit yang dialami para pengguna asuransi. Namun kini kamu tidak perlu lagi khawatir karena di Simas Insurtech semua kegiatan berasuransi bisa kamu lakukan dengan mudah, semua bisa dilakukan melalui hanphone ataupun laptop/komputer yang kamu miliki dimanapun. Tidak perlu repot-repot ke kantor asuransi.
Selain layanan yang bisa kamu akses dengan mudah, pilihan produk asuransinya juga lengkap selain asuransi mobil, Simas Insurtech juga memiliki jaminan berupa Asuransi Rumah, Asuransi Perjalanan, Asuransi Kecelakaan Diri, bahkan Asuransi Hewan Peliharaan. Cek simasinsurtech.com untuk mendapatkan informasi lebih lengkap.

Artikel Lainnya

Seputar Asuransi

Mengemudi Mobil Sport dengan Aman dan Bertanggung Jawab

13 May 2022

Seputar Asuransi

Usai Dipakai Mudik, Jangan Lupa Membersihkan Karpet Mobil

13 May 2022

Seputar Asuransi

Bukan Kondensasi: Penyebab Sebenarnya Kaca Mobil Berjamur

13 May 2022

Seputar Asuransi

Mudik Lebaran Aman, Hindari Mengikat Barang di Atap Mobil dengan Tali dan Terpal

13 May 2022

Seputar Asuransi

Kuasai Parkir Mundur dengan Patokan Tepat!

13 May 2022

Seputar Asuransi

Memahami Perbedaan Garansi Mobil dan Asuransi Mobil

13 May 2022

Seputar Asuransi

Mengemudi Mobil Sport dengan Aman dan Bertanggung Jawab

13 May 2022

Seputar Asuransi

Usai Dipakai Mudik, Jangan Lupa Membersihkan Karpet Mobil

13 May 2022

Seputar Asuransi

Bukan Kondensasi: Penyebab Sebenarnya Kaca Mobil Berjamur

13 May 2022

Seputar Asuransi

Mudik Lebaran Aman, Hindari Mengikat Barang di Atap Mobil dengan Tali dan Terpal

13 May 2022

Seputar Asuransi

Kuasai Parkir Mundur dengan Patokan Tepat!

13 May 2022

Seputar Asuransi

Memahami Perbedaan Garansi Mobil dan Asuransi Mobil

13 May 2022

Seputar Asuransi

Mengemudi Mobil Sport dengan Aman dan Bertanggung Jawab

13 May 2022

Seputar Asuransi

Usai Dipakai Mudik, Jangan Lupa Membersihkan Karpet Mobil

13 May 2022

Seputar Asuransi

Bukan Kondensasi: Penyebab Sebenarnya Kaca Mobil Berjamur

13 May 2022

Seputar Asuransi

Mudik Lebaran Aman, Hindari Mengikat Barang di Atap Mobil dengan Tali dan Terpal

13 May 2022

Seputar Asuransi

Kuasai Parkir Mundur dengan Patokan Tepat!

13 May 2022

Seputar Asuransi

Memahami Perbedaan Garansi Mobil dan Asuransi Mobil

13 May 2022

Seputar Asuransi

10 MPV Terlaris Dunia Dari Mobil China sampai Mobil Jepang

13 May 2022

Seputar Asuransi

Warna Mobil Melambangkan Kepribadian Pemiliknya, Apa Kamu Setuju?

13 May 2022

Seputar Asuransi

Jangan Sembarangan Pilih Ban Mobil, Ini Jenis Pola Telapak dan Fungsinya

13 May 2022

Seputar Asuransi

Cara Gampang Untuk Cegah Karat di Kolong Mobil

13 May 2022

Seputar Asuransi

Cara Mendeteksi Mesin Pincang yang Sebabkan Mobil jadi Goyang

13 May 2022

Seputar Asuransi

10 MPV Terlaris Dunia Dari Mobil China sampai Mobil Jepang

13 May 2022

Seputar Asuransi

Tips Memilih Mobil yang Murah dan Hemat

13 May 2022

Seputar Asuransi

Ketahui Kapan Waktunya Untuk Membeli Mobil Baru

13 May 2022

Seputar Asuransi

Waktu Terbaik Membeli Mobil Biar Dapat Harga Murah

13 May 2022

Seputar Asuransi

Barang-Barang Ini Wajib Ada di Mobil, Ayo Lengkapi Dari Sekarang!

13 May 2022