Seputar Asuransi

Jangan Telat Bayar Pajak Kendaraan, Jika Tidak Mau Kendaraanmu Dihancurkan

05 March 2020

Jangan Telat Bayar Pajak Kendaraan, Jika Tidak Mau Kendaraanmu Dihancurkan

bayar pajak kendaraan atau dihancurkan polisi banner

Para pengendara yang belum membayar pajak, sebaiknya harus segera membayarkan tunggakan pajakmu. Karena saat pengendara tidak bayar pajak selama 2 tahun, setelah masa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak berlaku. Bisa jadi kendaraanmu akan masuk dalam daftar kendaraan yang akan dihancurkan alias di scrap.

“Nanti kita sampaikan setiap subsektor kayak apa. Kalau di udara dan laut kan udah jelas kemarin. Darat nih baru tadi pagi update-nya, jadi besok (hari ini) kami rapat kordinasi susun SOP,” ungkap Adita, di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020).
Memang saat ini semuanya masih dalam kajian pihak berwajib Polri. Seperti yang disampaikan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol, Arif Fazlurrahman kepada media. “Masih dikaji (Penghancuran kendaraan akibat telat bayar pajak selama 2 tahun, setelah masa STNK tidak berlaku atau pajak 5 tahunan-Red)” kata Arif.
Arif menjelaskan saat ini pihak Polri masih mengkaji dan mendata kendaraan mana saja yang belum membayar pajak setelah masa STNK-nya habis.
“Saat ini kami masih mendatakan terlebih dahulu, kami sudah memiliki datanya, kendaraan-kendaraan yang habis masa berlaku STNK dan tidak membayar pajak selama 2 tahun. Misalnya masa STNK habis 2017, sekarang sudah tahun 2020. ini kita kumpulkan, untuk dijadikan bahan kajian dan kita menunggu petunjuk dari Korlantas Polri untuk melakukan tindakkan (menghancurkan kendaraan yang tidak bayar pajak 2 tahun setelah masa STNK tidak berlaku-Red),” kata Arif.
Saat memiliki kendaraan memang banyak hal yang harus diurus oleh pengendara. Mulai dari pembayaran pajak, perawatan, pengisian bahan bakar hingga jaminan asuransi. Tidak perlu pusing percayakan asuransi kendaraanmu kepada Simas Isnurtech yang memiliki jaminan lengkap dan dapat disesuaikan dengan kebutuhanmu.

Sumber : detik.com; judul :”Polisi Bakal Hancurkan Kendaraan yang Telat Bayar Pajak, Sudah Punya Datanya”

Artikel Lainnya

Seputar Asuransi

Mengemudi Mobil Sport dengan Aman dan Bertanggung Jawab

05 March 2020

Seputar Asuransi

Usai Dipakai Mudik, Jangan Lupa Membersihkan Karpet Mobil

05 March 2020

Seputar Asuransi

Bukan Kondensasi: Penyebab Sebenarnya Kaca Mobil Berjamur

05 March 2020

Seputar Asuransi

Mudik Lebaran Aman, Hindari Mengikat Barang di Atap Mobil dengan Tali dan Terpal

05 March 2020

Seputar Asuransi

Kuasai Parkir Mundur dengan Patokan Tepat!

05 March 2020

Seputar Asuransi

Memahami Perbedaan Garansi Mobil dan Asuransi Mobil

05 March 2020

Seputar Asuransi

Mengemudi Mobil Sport dengan Aman dan Bertanggung Jawab

05 March 2020

Seputar Asuransi

Usai Dipakai Mudik, Jangan Lupa Membersihkan Karpet Mobil

05 March 2020

Seputar Asuransi

Bukan Kondensasi: Penyebab Sebenarnya Kaca Mobil Berjamur

05 March 2020

Seputar Asuransi

Mudik Lebaran Aman, Hindari Mengikat Barang di Atap Mobil dengan Tali dan Terpal

05 March 2020

Seputar Asuransi

Kuasai Parkir Mundur dengan Patokan Tepat!

05 March 2020

Seputar Asuransi

Memahami Perbedaan Garansi Mobil dan Asuransi Mobil

05 March 2020

Seputar Asuransi

Mobil Ganti Warna Cat? Jangan Lupa Surat-Suratnya Juga Harus Diurus

05 March 2020

Seputar Asuransi

10 MPV Terlaris Dunia Dari Mobil China sampai Mobil Jepang

05 March 2020

Seputar Asuransi

Warna Mobil Melambangkan Kepribadian Pemiliknya, Apa Kamu Setuju?

05 March 2020

Seputar Asuransi

Jangan Sembarangan Pilih Ban Mobil, Ini Jenis Pola Telapak dan Fungsinya

05 March 2020

Seputar Asuransi

Cara Gampang Untuk Cegah Karat di Kolong Mobil

05 March 2020

Seputar Asuransi

Cara Mendeteksi Mesin Pincang yang Sebabkan Mobil jadi Goyang

05 March 2020