Seputar Asuransi
Jangan Telat Bayar Pajak Kendaraan, Jika Tidak Mau Kendaraanmu Dihancurkan
05 March 2020
Jangan Telat Bayar Pajak Kendaraan, Jika Tidak Mau Kendaraanmu Dihancurkan
Para pengendara yang belum membayar pajak, sebaiknya harus segera membayarkan tunggakan pajakmu. Karena saat pengendara tidak bayar pajak selama 2 tahun, setelah masa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak berlaku. Bisa jadi kendaraanmu akan masuk dalam daftar kendaraan yang akan dihancurkan alias di scrap.
“Nanti kita sampaikan setiap subsektor kayak apa. Kalau di udara dan laut kan udah jelas kemarin. Darat nih baru tadi pagi update-nya, jadi besok (hari ini) kami rapat kordinasi susun SOP,” ungkap Adita, di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020).
Memang saat ini semuanya masih dalam kajian pihak berwajib Polri. Seperti yang disampaikan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol, Arif Fazlurrahman kepada media. “Masih dikaji (Penghancuran kendaraan akibat telat bayar pajak selama 2 tahun, setelah masa STNK tidak berlaku atau pajak 5 tahunan-Red)” kata Arif.
Arif menjelaskan saat ini pihak Polri masih mengkaji dan mendata kendaraan mana saja yang belum membayar pajak setelah masa STNK-nya habis.
“Saat ini kami masih mendatakan terlebih dahulu, kami sudah memiliki datanya, kendaraan-kendaraan yang habis masa berlaku STNK dan tidak membayar pajak selama 2 tahun. Misalnya masa STNK habis 2017, sekarang sudah tahun 2020. ini kita kumpulkan, untuk dijadikan bahan kajian dan kita menunggu petunjuk dari Korlantas Polri untuk melakukan tindakkan (menghancurkan kendaraan yang tidak bayar pajak 2 tahun setelah masa STNK tidak berlaku-Red),” kata Arif.
Saat memiliki kendaraan memang banyak hal yang harus diurus oleh pengendara. Mulai dari pembayaran pajak, perawatan, pengisian bahan bakar hingga jaminan asuransi. Tidak perlu pusing percayakan asuransi kendaraanmu kepada Simas Isnurtech yang memiliki jaminan lengkap dan dapat disesuaikan dengan kebutuhanmu.
Sumber : detik.com; judul :”Polisi Bakal Hancurkan Kendaraan yang Telat Bayar Pajak, Sudah Punya Datanya”
Artikel Lainnya
Mengemudi Mobil Sport dengan Aman dan Bertanggung Jawab
05 March 2020
Usai Dipakai Mudik, Jangan Lupa Membersihkan Karpet Mobil
05 March 2020
Bukan Kondensasi: Penyebab Sebenarnya Kaca Mobil Berjamur
05 March 2020
Mudik Lebaran Aman, Hindari Mengikat Barang di Atap Mobil dengan Tali dan Terpal
05 March 2020
Kuasai Parkir Mundur dengan Patokan Tepat!
05 March 2020
Memahami Perbedaan Garansi Mobil dan Asuransi Mobil
05 March 2020
Mengemudi Mobil Sport dengan Aman dan Bertanggung Jawab
05 March 2020
Usai Dipakai Mudik, Jangan Lupa Membersihkan Karpet Mobil
05 March 2020
Bukan Kondensasi: Penyebab Sebenarnya Kaca Mobil Berjamur
05 March 2020
Mudik Lebaran Aman, Hindari Mengikat Barang di Atap Mobil dengan Tali dan Terpal
05 March 2020
Kuasai Parkir Mundur dengan Patokan Tepat!
05 March 2020
Memahami Perbedaan Garansi Mobil dan Asuransi Mobil
05 March 2020
Mobil Ganti Warna Cat? Jangan Lupa Surat-Suratnya Juga Harus Diurus
05 March 2020
10 MPV Terlaris Dunia Dari Mobil China sampai Mobil Jepang
05 March 2020
Warna Mobil Melambangkan Kepribadian Pemiliknya, Apa Kamu Setuju?
05 March 2020
Jangan Sembarangan Pilih Ban Mobil, Ini Jenis Pola Telapak dan Fungsinya
05 March 2020
Cara Gampang Untuk Cegah Karat di Kolong Mobil
05 March 2020
Cara Mendeteksi Mesin Pincang yang Sebabkan Mobil jadi Goyang
05 March 2020