Seputar Asuransi

Beberapa Hal Tentang Sertifikat Tanah yang Harus Anda Ketahui

05 July 2025

Memiliki tanah atau properti merupakan aset berharga yang perlu dilindungi secara hukum. Salah satu cara melindungi kepemilikan tersebut adalah dengan memiliki sertifikat tanah. Sertifikat tanah bukan hanya dokumen biasa, tetapi bukti sah yang menyatakan hak seseorang atas sebidang tanah. Oleh karena itu, penting untuk memahami beberapa hal mendasar mengenai sertifikat tanah agar Anda tidak mengalami masalah hukum atau sengketa di kemudian hari.

    1. Jenis-Jenis Sertifikat Tanah Di Indonesia

      ada beberapa jenis sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), antara lain:

      • Sertifikat Hak Milik (SHM): Merupakan bukti kepemilikan paling kuat dan bersifat turun-temurun. SHM hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia.
      • Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB): Memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah negara selama jangka waktu tertentu (biasanya 20–30 tahun dan bisa diperpanjang).
      • Sertifikat Hak Pakai: Digunakan untuk tanah milik negara atau pihak lain, dengan hak pemakaian terbatas waktu dan fungsi.
      • Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU): Diperuntukkan bagi kegiatan usaha pertanian, perkebunan, atau perikanan dengan masa berlaku tertentu.
    2. Proses Penerbitan Sertifikat

Untuk memperoleh sertifikat tanah, prosesnya cukup panjang dan melibatkan beberapa tahapan, antara lain: pengukuran tanah, pemeriksaan riwayat kepemilikan, dan pengumuman di kantor kelurahan atau desa untuk memastikan tidak ada sengketa. Setelah semua proses dilalui, BPN akan menerbitkan sertifikat yang sah secara hukum.

    1. Pentingnya Validasi dan Keaslian

Sebelum membeli tanah, pastikan untuk mengecek keaslian sertifikat melalui kantor BPN setempat atau menggunakan layanan pengecekan sertifikat digital. Hal ini penting untuk menghindari penipuan atau pembelian tanah yang statusnya bermasalah, seperti tumpang tindih kepemilikan.

    1. Sertifikat Tanah Bisa Dijadikan Agunan

Sertifikat tanah juga bisa digunakan sebagai jaminan atau agunan dalam pengajuan pinjaman ke bank. Namun, pastikan tidak ada catatan sengketa atau status tanah bermasalah karena akan memengaruhi proses pengajuan kredit.

    1. Pentingnya Balik Nama Sertifikat.

Jika Anda membeli tanah dari pemilik sebelumnya, jangan lupa untuk segera melakukan proses balik nama sertifikat agar secara hukum Anda tercatat sebagai pemilik sah. Proses ini harus dilakukan di kantor BPN dengan melampirkan bukti jual beli dan dokumen pendukung lainnya.

Memahami informasi mengenai sertifikat tanah sangat penting untuk menjaga kepemilikan Anda tetap aman dan sah secara hukum. Dengan memastikan seluruh dokumen lengkap, valid, dan telah diverifikasi oleh pihak berwenang, Anda dapat terhindar dari potensi sengketa atau masalah hukum yang merugikan di kemudian hari.

Baca juga: Asuransi Gak Bikin Dompet Jebol, Ini Bukti Neat

Selain memperhatikan legalitas tanah, penting juga untuk memikirkan perlindungan diri dan properti dari berbagai risiko yang tak terduga. Untuk itu, Homi Insurtech hadir sebagai solusi perlindungan menyeluruh bagi Anda dan aset berharga Anda. Dengan berbagai pilihan produk asuransi, Homi Insurtech membantu memberikan rasa aman terhadap risiko seperti kebakaran, pencurian, hingga bencana alam yang dapat menimpa property anda.